PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengacara Ambu Anne Ratna Mustika, Ika Rahmawati, memastikan jika putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung memang sudah turun dan itu dapat dilihat dari website Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
“Saya ngecek ke pengadilan agama Purwakarta apakah putusan dari pengadilan tinggi agama sudah turun Pengadilan Agama Purwakarta apa belum. Nah ternyata setelah dicek memang itu sudah di-upload di dalam websitenya Pengadilan Agama Purwakarta,”kata Ika Rahmawati, Senin (22/5/2023).
Menurut Ika Rahmawati, rencananya besok akan datang ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk mengambil salinan putusan banding dan menandatangani relas pemberitahuan putusan banding. Dan Menurut informasi pengacara dari pembanding tadi sore sudah membayarkan tambahan kekurangan biaya perkara.
Rencananya besok mau mau mengambil salinan putusan banding dan menandatangani relas pe.beritahuan putusan banding
Dikatakan Ika, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, pertanggal 16 Mei 2023 telah memberikan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023.
“Ya alhamdulillah, apa yang kita harapkan dari putusan pengadilan agama ya hakim sudah dengan objektif bisa menilai dan menguatkan putusan pengadilan agama Purwakarta,” ujar Ika Rahmawati.
Disebutkan Ika Rahmawati, namun saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah pihak Dedi Mulyadi ini akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, Namun Lanjut Ika Rahmawati, biasanya upaya hukum kasasi itu dihitung dari 14 hari setelah adanya menerima relas pemberitahuan
putusan banding.
“Apakah pihak mereka akan mengajukan kasasi atau tidak nah itu dihitung diberi waktu 14 hari, tapi hitungan14 hari itu setelah ada relas pemberitahuan putusan banding,”kata Ika Rahmawati.
Disebutkan Ika Rahmawati, kalau pihak Dedi Mulyadi mengajukan kasasi artinya mereka pemohon kasasi dan Ambu Anne termohon kasasi. Pemohon kasasi punya kewajiban untuk membuat memori kasasi yang tentunya isinya memori kasasi itu keberatan-keberatan dari pemohon kasasi terhadap pertimbangan hukum dari hakim pengadilan tinggi agama.
Sedangkan sebagai termohon kasasi wajib pula untuk membuat Kontra memori kasasi, jadi kontra memori kasasi itu adalah bantahan-bantahan terhadap keberatan memori kasasi yang diajukan oleh pihak pemohon kasasi dalam halini Dedi Mulyadi. (Rsd)