PURWAKARTA, garisjabar.com- Beredar isu operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Unit III Satreskrim Polres Purwakarta terhadap seorang agen sembako berinisial (M) warga di salah satu Desa di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, Minggu (30/04/2023) siang.
Sementara OTT tersebut berkaitan Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang digulirkan Pemerintah yang diperuntukan warga kurang mampu. Senin (01/05/2023).
Namun isu yang beredar di salah satu Desa di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, seorang agen sembako berinial M terjaring OTT saat tim dari pihak Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan atas adanya dugaan penyelewengan terhadap pembagian bantuan tunai (BPNT).
Penyelidikan yang dilakukan Polisi diduga setelah munculnya pemberitaan pembagian BPNT di Purwakarta di duga bermasalah. Hal itu banyak dikeluhkan oleh para penerima manfaat yang hampir merata di 17 Kecamatan, Kabupaten Purwakarta.
Penerima yang harusnya menerima Rp 400 ribu namun hanya mendapat total belanjaan sebesar RP 200.000 dengan pembelanjaan 10 kg beras, 1 kg telur, 3 buah Apel dan 3 buah sayuran Wortel. Dari Rp 200 ribu tersebut penerima juga harus membayar admin Rp 10 ribu.
Kepala Unit III Satreskrim Polres Purwakarta , Ipda Ari Rudi Apriyanto yang dikonfirmasi membantah telah melakukan OTT terkait kasus BPNT di Kecamatan Bojong Purwakarta seperti isu yang beredar di lapangan.
“Tidak ada penangkapan, yang bener kegiatan klarifikasi dalam rangka pulbaket,”ucap Ipda Ari Rudi Apriyanto. (Rsd)