Iwa Menjalaki Proses Hukum Yang Menjeratnya Kasus Meikarta

oleh -240 Dilihat

BANDUNG- Garisjabar.com

Sekretaris daerah Iwa Karniwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya akan cuti besar selama tiga bulan untuk fokus menjadi proses hukum atas kasus korupsi Meikarta. 

Asisten daerah I Sekretariat daerah provinsi Jawa Barat bidang hukum dan kesejahteraan, Daud Ahmad mengatakan, bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan Iwa agar fokus menghadapi kasus hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lanjut Daud, bahwa saat ini belum ada non aktif kepada Iwa sebagai sekretaris daerah. “Karena cuti besar selama tiga bulan saya di tugas untuk menjadi Plh sekda hingga nanti ada yang definitif,” ujar Daud di Gedung Sate Selasa (30/7/2019). 

Sambung Daud, melanjutkan, penonaktifan pejabat ketika yang bersangkutan sudah ditahan sehingga ada kekosongan kursi jabatan.

Hal tersebut, diatur dalam peraturan presiden (Perpres) ada khusus jabatan sekda kemudian ada yang menjalan tugasnya. 

“Kalau kekosongan itu apabila yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan ada pemberhentian sementara, juga ada kekosongan jabatan,” kata Daud. 

Kemudian terkait arah dari gubernur kepada Plh Sekda menurut Daud, dirinya segera membahas APBD komisi dengan DPRD. “Saya diarahkan untuk mengawal APBD perubahan 2019 dan murni 2020,” ucapnya.

Nemun kendati demikian menurut Daud, sebagai Plh Sekda dirinya tidak sepenuhnya memiliki kewenangan seperti sekda definitif, ada beberapa batasa terhadap kewenangan yang diatur tidak boleh dilakukan oleh Plh. 

“Ruangan saya juga masih tetap di ruangan Asda,” ujar dia.

Kemudian berkaitan dengan bantuan hukum yang akan diberikan kepada Iwa sebagai tersangka kasus korup oleh KPK Daud menjelaskan, dalam aturan biro hukum Sekretariat daera tidak boleh mendampingi kasus korupsi, akan tetapi, mudah-mudahan bisa menunjuk lawyer dan didampingi oleh pemerintah. 

“Namun memang kita tidak boleh ber acara dalam proses hukumnya nanti,” katanya.(Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *