PURWAKARTA, garisjabar.com- Polemik bermula dari pemberhentian Kusman sebagai Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta.
Kusman diberhentikan karena dianggap membuat terlalu lalai. Selain itu, Pemberhentian tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, mulai dari karyawan hingga para Penguasa.
Namun dirinya telah menjadi korban politik semata sehingga jabatannya digantikan oleh orang lain. Selain itu, dirinya pun oleh Bupati Purwakarta hanya diberi pilihan mundur dari jabatannya atau PDAM Purwakarta tidak akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Jabar sebesar Rp 6,5 Miliar.
“Tentunya saya memilih untuk digantikan posisinya oleh orang lain demi mempertahankan kelangsungan hidup Perumda Gapuran Tirta Rahayu,” kata Kusman
Polemik pemberhentian itu terus berbuntut panjang.
Sementara kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) tugasnya melakukan audit kinerja. Sehingga
yang diaudit bukan tehnis menyangkut keuangan, tetapi berkaitan dengan kegiatan operasional menghitung rugi laba. Kemudian hasilnya akan dibandingkan apa penyebabnya diberikan saran solusinya.
“Jika saran yang diberikan berkaitan dengan peningkatan kinerja, tidak kewenangan memberikan saran untuk memberhentikan Kusman dari jabatan Direktur Keuangan PDAM, “ kata dia. Rabu ( 23/2/2022).
Ia pun mengatakan, sangat tidak mungkin BPKP memberikan saran seperti yang diinfromasikan oleh pa Sekda Purwakarta.
“Ya terlalu kasarlah, masa memberikan saran seperti itu. Bahkan banyak temen media mempertanyakan hal serupa,”ujarnya.
Namun itu, berbeda dengan jawaban yang disampaikan Sekda Purwakarta Iyus Permana, saat dihubungi ia membenarkan terkait dengan pemberhentian Kusman dari jabatanya sebagai Direktur Keuangan PDAM Gapura Giri Tirta Rahayu salah satunya memperhatikan saran dari BPKP.
Ia mengaku, pemberhentian Kusman memang ada saran dari pihak BPKP, meskipun memang saran tersebut sifatnya tidak tertulis.
“Pemberhentian sesuai mekanisme, dan itu berdasarkan saran dari direksi termasuk dewan pengawas, sehingga usulan disampaikan ke bupati dan disetujui,”kata Iyus saat dihubungi.
Ditempat terpisah, Kusman saat ditemui mengaku legowo dengan Surat Keputusan Bupati Purwakarta dengan Nomor : 821/Kep.177-PSDA/2022 Tentang Pemberhentian dirinya sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta yang sudah terlanjur diterbitkan.
Namun Kusman pun berharap persoalan satu persatu bisa diselesaikan dengan bijak, terutama menyangkut tentang haknya setelah dirinya tidak lagi menjabat dan bekerja di PDAM.
Ia juga terlebih dulu tidak akan menanyakan soal hak pesangon dan gaji, namun dirinya berharap persoalan dana pensiun untuk 12 orang termasuk dirinya bisa terselesaikan dengan baik.
“Kalau ngak salah dana pensiuan yang belum dibayar nilainya mencapai Rp. 1,6 milyar, uang ini adalah hak 12 orang pegawai yang pensiun, belum melebar kemana-mana, satu ini saja diselesaikan,”ucap Kusman. (Rsd)