Garisjabar.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yosep Hidayah dalam persidangan pada kasus pembunuhan ibu dan anak.
Hal ini, disampaikan oleh JPU yang dipimpin oleh Kasie Pidum Kejari Subang Adib Fachri dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, pada Rabu (16/4/2024).
Menurut Adib, JPU sendiri selalu teliti dalam menyampaikan suatu dakwaan saat proses persidangan terutama pada kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut. Sebab, JPU menilai bahwa dakwaan itu sendiri merupakan suatu pondasi pokok perkara dalam pembuktian nantinya.
“Intinya kita menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terkait dakwaan kami yang katanya asal yah. Kami penuntut umum tidak pernah asal memberi dakwaan seperti perkara ini atau perkara-perkara yang lainnya, karena kami sadar bahwa dakwaan merupakan pondasi awal untuk pembuktian kami di persidangan,”kata Adib kepada awak media.
Sementara dalam perkara ini, JPU juga menilai bahwa penasihat hukum dari terdakwa Yosep tidak cermat dalam menanggapi bacaan dakwaan dari JPU yang sebelumnya sudah disampaikan di depan majelis hakim.
“Ini salah kaprah menurut kami soalnya ini adalah tindak pidana sejenis yaitu pembunuhan, yang membedakannya adalah 340 itu ada perencanannya terlebih dahulu itu uraian dari peristiwa yang sama, uraiannya sama dan hanya yang berbeda itu diproses perencanannya,”ujarnya.
Lanjut dia, untuk eksepsi dari kuasa hukum pasti kita tolak. Kami pikir mereka (kuasa hukum) tidak cermat dalam menanggapi dakwaan kami.
Sementara itu, penasihat hukum Yosep, Iin Inderawati, pihaknya masih meyakini bahwa kliennya tersebut tidak terlibat apapun dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Oleh karenanya, penasihat hukum berharap bahwa dakwaan yang disampaikan JPU dibatalkan oleh majelis hukum.
“Kalau dari penasihat hukum kami masih yakin bahwa dakwaan itu harus dibatalkan sesuai dengan eksepsi kita pada sidang sebelumnya. Kita masih meyakini bahwa Pak Yosep itu bukan pelakunya dan memang dakwaan harus dibatalkan. Kami sudah cermat dalam menyampaikan eksepsi terkait dengan dakwaan dari JPU,”ucap Iin di lokasi yang sama.
Sidang dalam perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi di Jalancagak, Subang, itu akan dilanjutkan pada Jumat (18/4/2024) mendatang dengan agenda putusan sela.
Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (Rsd)