PURWAKARTA, garisjabar.com- Terkait kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang penumpang Bus PO Handoyo di Tol Km 73 Cikampek Interchange. Namun, pihak PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan bagi ahli waris serta biaya pengobatan bagi para korban. Sabtu (16/12/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan santunan akan diberikan kepada korban meninggal dan luka-luka penyebab kecelakaan.
Sementara petugas dari PT Jasa Raharja langsung melakukan pendataan terhadap para korban dalam kecelakaan maut.
Hal tersebut untuk memastikan para korban bisa segera menerima santunan dan biaya pengobatan bagi yang mengalami luka-luka.
Dewi Aryani Susana mengatakan, bagi korban meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli warisnya sebesar Rp 50 juta rupiah. Sementara jaminan biaya pengobatan bagi korban luka-luka diberikan sebesar Rp 20 juta rupiah.
“Kami sedang melakukan pendataan ahli waris. Jaminan kami untuk korban meninggal masing-masing sebesar Rp 50 juta per jiwa, dan luka-luka 20 juta,”kata Dewi Aryani Susana. Jumat (15/12/2023) malam tadi.
Untuk pencairan dana asuransi itu sendiri, akan langsung diberikan setelah dilakukan proses validasi berdasarkan pendataan yang dilakukan.
Selain itu, jumlah korban tewas mencapai 12 orang, dimana delapan orang lainya berasal dari Magelang, dan 4 orang warga Jakarta. (Rsd)