PURWAKARTA, garisjabar.com– Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi.
Sementara itu, diamanatkan dalam undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.
Selain itu, regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Namun, keselamatan kerja, berkelanjutan dan mesti dipertimbangkan karena menyangkut kelangsungan suatu proyek kontruksi.
Tarman Sanjaya mengatakan, seperti yang terlihat jelas pada Kegiatan pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) MAN Kabupaten Purwakarta yang berlokasi di jalan Veteran Nomor 299 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Kegiatan pengelolaan dan pembinaan pendidikan madrasah yang bersumber dari dana SBSN tahun anggaran 2024 Nomor kontrak B-01720/KW.10/Ks.01.7/02/2024 dengan pagu anggaran senilai Rp 3.234.625.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Anugerah Cipta Bersama sebagian kontraktor pelaksana dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, diduga kuat kangkangi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tarman Sanjaya menyebutkan, setiap kegiatan baik kontruksi maupun infrastruktur di wajibkan memakai (K3) sebagai SOP karena anggaran nya sudah disediakan.
“Setiap pekerjaan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, tapi di lapangan kok para pekerja tidak menggunakan, bahkan terkesan dibiarkan,”kata Tarman Sanjaya, Rabu (27/3/2024).
Kata Tarman Sanjaya, atau anggaran untuk K3 masuk kantong pribadi atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan para pekerja.
“Jangan sampai ada korban jiwa dulu baru pengawasan dilakukan,”ucap Tarman Sanjaya. (Rsd)