Garisjabar.com- MHN, sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemukulan seorang wartawan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Adi Kurniawan Tarigan, diketahui tidak hadir dalam pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.(29/1/2020).
Hal ini, dibenarkan, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
“Iya benar, Senin kemarin seharusnya terlapor MHN kembali dimintai keterangan, namun tidak datang,” ujar Handreas.
Namun, Kasat menyampaikan, sebelumnya memang terlapor menginformasikan kepada penyidik tidak bisa hadir karena adanya suatu alasan. Terlapor meminta untuk dijadwalkan ulang untuk pemanggilan di hari lainnya.
“Iya saat ini kades lagi ada keperluan yang lain, mungkin ini bisa hadir,” ucapnya. (Rsd)