Kakorlantas Brigjen Pol Agus Suryo Cek Jalur Kesiapan Oprasi Ketupat 2025 di Pos Cikopo Purwakarta

oleh -173 Dilihat

Garisjabar.com- Kakorlantas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Suryo melakukan cek jalur untuk kesiapan oprasi ketupat 2025, dari arah utara hingga ke pos Cikopo Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat malam (7/2/2025).

Dalam kunjungan kerjanya di pos Cikopo Purwakarta, Kakorlantas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Suryo, memaparkan untuk kesiapan jalur mudik baik di ruas jalan tol maupun diluar jalan tol.

Dengan berlangsungnya pemaparan tersebut dihadiri oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, dan Kasat Lantas AKP Muthia Khansa Nurwijaya, serta jajaran satuan lalulintas.

Kakorlantas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Suryo mengatakan, dari hasil survei jalur tersebut untuk kesiapan jalur mudik di ruas jalan tol masih terdapat perbaikan, juga termasuk di luar tol seperti jalan nasional.

“Masih memerlukan perbaikan, untuk menjaga kelancaran dan keselamatan para pengendara yang melintas,” kata Brigjen Pol Agus Suryo. Sabtu (8/2/2025).

Kakorlantas Brigjen Pol Agus Suryo menyampaikan, dengan adanya survei jalur kesiapan oprasi ketupat 2025 bisa di antisipasi lebih awal untuk titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan

Selain itu, kendaraan overload merupakan pelanggaran lalu lintas karena truk membawa barang yang berlebihan.

Menurut, Brigjen Pol Agus Suryo, terkait Over Dimensi dan Over Load, mengingatkan bahwa undang-undang lalu lintas mengatur tentang pelanggaran tersebut.

“Jadi yang ada di undang-udang adalah Over Dimensi dan Over Load,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua aspek, kalau Over Load itu kendaraan yang mengangkut berlebihan muatan, “Bisa kena tilang, karena itu pelanggaran berlebihan muatan dengan pasal 316 ayat 1 dan itu di pasal 306,” kata Brigjen Pol Agus Suryo.

Demikian juga, over dimensi adalah merupakan kejahatan lalu lintas karena pemilik kendaraan sengaja memperpanjang dimensi sehingga otomatis menimbulkan muatan barang lebih

Untuk Over Dimens itu kejahatan lalu lintas pasal 316 ayat 2 dan itu pasal 277,” ujarnya.

Tentunya pemerintah sudah lama melakukan sosialisasi dan sudah membuat Tim bagaimana merumuskan untuk menindak kendaraan Over Dimensi dan Over Load.

“Kami akan tindak tegas karena potensi angka kecelakaan banyak sekali,” ucapnya. (Rsd)