Kata Camat, Bangunan dan Tempat Usaha Sepanjang Jalan Kolonel Rahmat Tak Berizin

oleh -115 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Camat Purwakarta Aan menyebut seluruh bangunan atau tempat usaha di sepanjang Jalan Kolonel Rahmat wilayah Desa Citalang, Kecamatan Kota, Kabupaten Purwakarta tidak berizin alias ilegal.

“Wilayah itu masih zona hijau yang tidak boleh ada bangunan. Kalau ada bangunan itu pasti tidak berizin,”kata Aan, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, dilokasi tersebut sudah terdapat banyak bangunan permanen yang sebagian besar dijadikan tempat usaha. Saat ditanya kenapa dibiarkan, Aan menyebutkan tidak tahu. Namun pernyataannya ini membuat publik bertanya kenapa Pemda Purwakarta hingga saat ini tidak pernah melakukan penertiban atas tempat-tempat usaha ilegal di wilayah tersebut.

“Seharusnya kalau mau (alihpungsi) wilayah itu sudah saatnya dilakukan perubahan zona,”ujar Aan.

Sementara itu dari pantauan di lapangan, sudah terdapat puluhan tempat usaha berdiri, diantaranya rumah makan, bengkel, SPBU Mini, gedung olah raga dan lain-lain. Hampir seluruh bangunan yang berdiri di kawasan itu dibuat permanen.

Salah seorang warga Citalang mengaku masyarakat merasa tidak bersalah mendirikan bangunan atau tempat usaha di wilayah tersebut. Alasannya sampai saat ini dari pihak pemerintah daerah atau pun dari kantor kecamatan tidak pernah melakukan sosialisasi jika tempat ini tidak boleh dijadikan tempat usaha ataupun didirikan bangunan.

“Misalnya ada baligho ataupun papan pengumuman agar masyarakat tahu kalau tempat di wilayah ini tidak boleh didirikan banguan atau tempat usaha, setahu saya itu tidak ada. Kalau sekarang mau ada penertiban, jelas masyarakat akan protes. Sebelum dibongkar pemerintah ini bisa digugat oleh masyarakat. Seenaknya sekarang nyebut tempat usaha di sini ilegal,”kecam pria yang mengaku asli warga Purwakarta ini. (Rsd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *