Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta Agus Yasin menyebutkan, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pemasangan APK di sarana publikasi yang dibangun pemerintah daerah.
Hal itu, selain bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Secara prinsip untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan kandidat lain atau masyarakat umum.
Agus Yasin menanggapi adanya tindakan pemasangan APK salah satu pasangan calon tertentu di tempat layanan publikasi pemerintah.”Jelas melanggar hukum, dan tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu serta APH untuk menertibkan dan menindaknya,”katanya. Jumat (6/9/2024).
Yang mendasari perlunya tindakan terhadap pelanggaran tersebut adalah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 280 Ayat (1) Huruf h, melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat untuk kampanye.
Hal ini, termasuk memasang APK di fasilitas negara untuk tujuan kampanye. Sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Pasal 280, sebagaimana terdapat dalam Pasal 521. Bahwa pelanggaran tersebut, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana Pasal 69 Huruf h.
Bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye, termasuk dalam hal ini memasang APK.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 2 Huruf f:
ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan dilarang terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Dan Pasal 9 Ayat (2): ASN dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam pemilu.
4. Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu bertugas mengawasi penggunaan fasilitas negara dan melarangnya digunakan, untuk kepentingan kampanye termasuk memasang APK.
Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan fasilitas negara untuk memasang APK dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun denda.
Kolaborasi antara Bawaslu, dan Satpol PP, serta KPU, juga aparat penegak hukum penting dalam memastikan aturan kampanye dipatuhi dan tindakan segera diambil terhadap pelanggaran.
Publik bisa menggugat pembiaran pemasangan APK di fasilitas negara.
Menurut Agus Yasin, terkait pelanggaran tersebut publik memiliki hak untuk menggugat pembiaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas negara. Namun, jika pihak pemerintah daerah dan penyelenggara serta pengawas Pemilu tidak melakukan tindakan sesuai keharusan.
“Pelanggaran ini dan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah, mencederai prinsip netralitas dalam pemilu dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,”ujarnya
Tah hanya itu, kata Agus Yasin, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh oleh masyarakat untuk mengajukan gugatan atau pengaduan.
Antara lain ke Bawaslu, Ombudsman, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengaduan ke Komisi ASN atau Lembaga terkait Netralitas dan pengaduan melalui Media dan Advokasi Publik.
Dengan hak-hak ini masyarakat dapat berpartisipasi aktif, menjaga ketertiban dan netralitas fasilitas publik. Serta mendorong penegakan hukum dalam proses pemilu, tanpa pengecualian dan diskriminatif bagi siapapun. (Rsd)