Garisjabar.com- Kepala Dinas PU BMP Purwakarta Riyan Oktavia yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid di Dinas Cipta Karya akan siap apabila pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggilnya berkaitan dengan penanganan kasus Rutilahu (BSPS) di tahun 2019. Kamis ( 5/3/2020).
Riyan mengakui program Rutilahu (BSPS) semasa dirinya menjabat sebagai kepala bidang di dinas terkait, namun ia sampaikan, bahwa program Rutilahu BSPS merupakan program bersumber dari APBD I Propinsi Jawa Barat.
“Saya siap kalau memang ada panggilan dari pihak kejaksaan, tapi sejauh ini belum ada informasi secara tertulis, “ ujarnya saat dimintai keterangan media ini, Rabu (4/3/2020).
Namun itu, seperti diketahui, terkait dugaan adanya penyalagunaan program stimulan tersebut pihak Kejari Purwakarta dalam sepekan ini sudah melakukan pemanggilan kepada kades yang mendapatkan bantuan tersebut. Selain kades, ada pihak LPM dan pihak pendamping.
Hal ini, tokoh Purwakarta yang juga mantan anggota DPRD Purwakarta dari fraksi PAN Awod Abdul Godir dengan tegas mengatakan, dirinya akan memberikan support penuh dan mendukung dengan langkah Kejari Purwakarta untuk mengungkap dugaan penyalagunaan program Rutilahu (BSPS) Banprop Jawa Barat tahun 2019.
Sehingga, dirinya juga mendapatkan laporan dari beberapa masyarakat terkait dengan dugaan buruknya pelaksanaan program Rutilahu tersebut.
“Kami akan kawal dan dukung langkah Kejari Purwakarta ungkap kasus ini,“ ucapnya. (Rsd)