Kejaksaan Negeri Purwakarta Memanggil Anggota Dewan Soal Gratifikasi

oleh -105 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta hari ini terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu (18/01/2023).

Kedatangan anggota DPRD Purwakarta ke kantor Kejaksaan tersebut diduga terkait laporan dugaan gratifikasi yang sebelumnya diterima pihak Kejari Purwakarta.

Namun memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi laporan yang diajukan masyarakat.

Selain itu, terkait kedatangan sejumlah anggota DPRD Purwakarta ke kantor Kejaksaan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan, SH, M.Si.

“Iya benar, hari ini kita mengundang beberapa anggota DPRD Purwakarta ke kantor (Kejaksaan),”ujar Febri.

Febri menjelaskan, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tersebut diundang untuk dimintai keterangan lewat wawancara terkait adanya laporan dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan.

Wawancara yang dimaksud, ujar Febri, untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Belum pemeriksaan, ini baru puldata dan pulbaket menindaklanjuti laporan yang kita terima,”kata Febri.

Febri pun menyampaikan wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan kepada anggota DPRD Purwakarta dilakukan secara acak atau random.

“Kita mengundang secara random dan menyesuaikan agenda kegiatan para anggota dewan,”ucap Febri.

Sementara untuk diketahui, Kejari Purwakarta sebelumnya menerima laporan pengaduan (lapdu) dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta sengaja tidak menghadiri rapat paripurna untuk menggagalkan pembahasan anggaran perubahan.

Namun perbuatan ini dilakukan oleh seorang yang tidak bertanggungjawab, dan tidak taat aturan yang ada.

Bagi anggota DPRD yang tidak hadir rapat paripurna memperoleh uang pengganti. (Rsd)