Kejari Garut Mangkir Ada Apa ? Sidang Praperadilan Perdana Ditunda

oleh -105 Dilihat

Garisjabar.com- Majelis Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH, menunda persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

Sidang Praperadilan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus tersebut.

Sidang ini mirip dengan persidangan Praperadlan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim tunggal membuka tanpa kehadiran pihak termohon.

Namun pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menyayangkan kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jalur yang sama, yaitu jalan Merdeka.

Sementara setelah dibuka, Hakim tunggal langsung memeriksa administrasi pemohon, adapun yang hadir sebagai pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada Kantor Hukum Asep Muhidin, SH., MH dan rekannya.

Setelah memeriksa administrasi, hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH meminta petugas agar memeriksa diluar apakah pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak. Setelah dicek oleh petugas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.

Hakim tunggal mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tidak diketahui. Sehingga pihak PN Garut akan memanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. Sehingga sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Para pemohon sangat kecewa, padahal kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan. Absennya pihak Kejari Garut dianggap mencerminkan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan penegak hukum terhadap produk hukum.

“Kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang di Kejaksaan pegawainya satu atau lima orang saja. Kan tidak begitu juga. Di Kejari Garut terdapat banyak Jaksa,”kata Asep Muhidin. Selasa (30/7/2024).

Apabila pihak Kejari Garut sedang mempersiapkan bahan, kata Asep kan aneh juga. Pasalnya, agenda praperadilan bukan baru kemarin sore, tapi sudah seminggu yang lalu. Kemudian diberitahukan pengadilan melalui relas panggilan.

“Atau sepertinya, pihak Kejari Garut sedang mengatur strategi agar permohonan praperadilan kami ditolak oleh pengadilan. Tetapi apapun alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tahu, kami berbaik sangka saja. Kan tidak boleh berburuk sangka nanti kena delik, mereka kan penegak hukum,”ujarnya.

Asep pun menegaskan, tujuan Praperadilan ini sangat sederhana. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Garut terdahulu atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhitungan sementara internal kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar.

“Sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan kejaksaan salah sebut atau salah hitung. Mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Asep menyampaikan, pihaknya meminta Kejaksaan membuka seterang-terangnya proses penyidikan dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut.

“Jangan ada dusta diantara kita. Ini sudah jelas dan clear ada dugaan kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan. Kalau masalah penyidikan yang tidak sesuai prosedur dalam hal Standar Operasional Prosedur (SOP) oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan. Ingat ya, itu semua ada aturan dan waktunya, berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan. Nanti kita buka di Praperadilan,”ucapnya.