Kejari Purwakarta Periksa Dua Pimpinan DPRD Purwakarta Soal Gratifikasi

oleh -142 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Dua pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta di periksa Kejaksaan Negeri setempat. Namun, keduanya diperiksa atas dugaan gratifikasi kasus. Kamis (9/02/2023).

Pemboikotan Sidang Paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 September 2022 lalu.

Atas laporan dan pengaduan (Lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan di Purwakarta, kejaksaan negeri setempat melakukan memanggil dua pimpinan dewan, yaitu Ketua DPRD Ahmad Sanusi dari Partai agolkar dan Wakil Ketua DPRD Warseno dari PDI P.

Sebelumnya, (Kejari) Purwakarta juga telah melakukan hal yang sama kepada dua pimpinan dewan lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami dan Neng Supartini serta 14 anggota dewan lainnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta Febriyanto menyebutkan, 2 pimpinan dewan tersebut undangan soal laporan pengaduan (lapdu) terkait anggota DPRD yang memboikot diduga memperoleh uang pengganti (gratifikasi).

Menurut Febriyanto, dari 45 anggota dewan yang di undang sampai hari ini, 18 orang anggota dewan yang sudah di undang oleh kejaksaan negeri Purwakarta untuk memberikan keterangan.

Pada pemberitaan sebelumnya Ahmad Sanusi mengakui pihaknya melanggar tata tertib dengan membatalkan Rapat Paripurna tanpa ijin Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Dengan adanya pelanggaran tata tertib ketatanegaraan tersebut, Ahmad Sanusi (Amor) bisa di PTUN kan.

Menurut Formata, Agus Yasin dalam audiensi bersama unsur pimpinan DPRD Purwakarta, di Gedung Putih, Rabu (21/9) lalu mengungkapkan
Mangkirnya 24 anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Purwakarta merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 Terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Pasal 89 ayat 2 rapat paripurna adalah forum rapat tertinggi DPRD
yang dipimpin ketua atau wakil ketua. Pasal 93, rapat paripurna diselenggaiakan atas undangan
ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal
rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah. Berarti jika pembatalan rapat paripurna tanpa ijin Bamus, berarti ilegal dan bisa di PTUN kan,” kata Agus Yasin.

Anggota Formata yang berkunjung mengadakan audiensi ke gedung DPRD dipimpin langsung oleh Ketua Formata, drg. Dedy Achadiat KN (mantan Anggota DPRD Purwakarta), didampingi Sekretaris Formata R. Kusmana Mukhtar dengan sejumlah anggota Formata antara lain, Memet Hamdan (mantan Sekda Purwakarta), Iwan Torana (mantan Anggota DPRD Purwakarta), Toto Suwarto (mantan Anggota DPRD Purwakarta), Dr. H. Agus Muharam, M.Pd (mantan Anggota DPRD Purwakarta), Didi Suwardi (mantan Kepala Dinas PU), Dian Sopiana, Wisnu, Endang DJ. (Rsd)