PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta segera memastikan serta melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta, terkait “pemboikotan” Rapat Paripurna Raperda PPA 2021 pada bulan September 2022 lalu.
Kabarnya hari Senin 9 Januari 2023, dua orang Pimpinan DPRD Purwakarta dipanggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan. Namun sampai hari ini belum ada keterangan yang pasti,”Apakah pemanggilan itu dilakukan atau tidak,”kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin. Senin (9/1/2023).
Agus Yasin pun mempertanyakan, ataukah pemanggilan itu dilakukan atau tidak, atau memang pemeriksaan dialihkan dan dirahasiakan. Ini hanya sekedar dugaan.
“Kalau ternyata dugaan itu benar, ada pemeriksaan secara dirahasiakan. Berarti pihak Kejari sedang “bercanda” dan “membodohi” semua pihak terhadap masyarakat Purwakarta,”ujar Agus Yasin.
Dikatakan Agus M Yasin, perlu diketahui menyangkut persoalan ini semua pihak termasuk masyarakat turut mengamati. Dan berharap pihak Kejari Purwakarta proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai semboyannya.
Selain itu, menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab. Taat azas efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
“Tidak perlu main “hide and seek”, seperti masa lalu ketika menangani kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta. Karena akibat itu bukan mustahil akan menimbulkan prasangka lain dan keraguan secara publis terhadap kredibilitas institusi itu sendiri,”ucap Agus M Yasin.
Sementara pihak kejaksaan berencana akan memanggil anggota Dewan soal gratifikasi terkait pemboikotan tersebut.
Alexander Apriyanto sebagai staff intel mengaku sudah menjadwalkan pemanggilan anggota Dewan untuk dimintai keterangannya, tetapi tidak hari ini. (Rsd)