SUBANG, garisjabar.com- Polda Jabar melakukan pelimpahan 240 barang bukti kasus pembunuhan berencana ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Namun selain barang bukti, Kejari Subang juga telah menerima 2 tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini kita telah melakukan proses (Pelimpahan Tahap 2) atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat kepada penuntut umum yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang,”kata Kajari Subang Akmal Kodrat, Selasa (6/2/2024).
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 atas nama tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu atau Danu.
Akmal Kodrat mengatakan, dari pelimpahan berkas serta tersangka tersebut, pihaknya menerima sebanyak 240 barang bukti dari penyidik Polda Jabar, diantaranya, pakaian korban, kendaraan, serta barang bukti yang berkaitan dengan kematian Tuti dan Amel.
“Jumlah barang bukti yang diserahkan ada sekitar 240 barang bukti termasuk alat bukti surat, dan juga pakaian dari korban, mobil, dan tentunya barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus pembunuhan itu,”ujarnya.
Akmal Kodrat menyampaikan, untuk motif dari kasus pembunuhan tersebut, awalnya tersangka Yosep meminta uang kepada korban Tuti, namun dengan alasan uang itu merupakan uang yayasan, dan permintaan Yosep di tolak korban hingga terjadi pembunuhan.
“Yosep ini meminta uang kepada korban dan tidak diberikan, karena ini uang yayasan yang tidak bisa sembarang digunakan untuk dipakai keperluan pribadi. Disitulah terjadi percekcokan sehingga sakit hati dan terjadilah pembunuhan,”ucapnya.
Ke 5 tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (Rsd)