Garisjabar.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah dikirim ke meja Presiden Joko Widodo pekan lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam RUU tersebut.
Menurut, Johnny, kedaulatan, kepemilikan, dan penggunaan data masuk dalam draf RUU PDP. Namun ia tidak menjelaskan berapa pasal yang akan membahas tiga hal itu secara spesifik. “Terkait sovereignity data, itu kepentingan negara ada di dalamnya,” ujar Johnny, Senin (9/12/2019) di Jakarta.
Hal ini, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, terkait kepemilikan data, ia ingin hak pemilik data seeperti identitas dan tujuan penggunaan data dapat dijamin.
“Untuk data user, arus data harus cepat, datanya juga harus komplit,” kata dia.
Jokowi nantinya akan mengirim amanat presiden (ampres) lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke DPR. Johnny menargetkan dalam waktu dekat RUU tersebut akan diterima oleh dewan untuk dibahas. “Usaha terbaik kami masuk ke DPR Desember,” ujarnya.
Namun sebelumnya, Johnny, menargetkan pembahasan RUU PDP akan dimulai awal 2020 dan akan rampung di tahun yang sama. Setelah RUU itu disahkan, pemerintah berencana membangun pusat data di empat lokasi yakni Batam, Manado, Bekasi, dan Kabupaten Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara.
Selain membangun pusat data pemerintah, Kominfo juga akan mengajak raksasa teknologi agar membangun hal serupa di Indonesia.
“Apakah itu Facebook, Google semua platform aplikasi yang mempunyai data, bisa menempatkan datanya di Indonesia,” kata dia.
Namun Draft RUU ini sebelumnya pernah diajukan ke Sekretariat Negara, namun dikembalikan ke atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi itu meminta ada pertimbangan kembali delapan poin dalam RUU itu.
Sementara kedelapan poin itu adalah hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.
Sehingga poin lainnya, yaitu terkait pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi dan usulan perlunya di pertimbangan RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik ini.
“Setelah rapat dengan Menteri Johnny, hal-hal yang sudah diminta oleh Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksionalnya saja, sudah oke,” ucapnya pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu awal Desember lalu. (Rht)