Kepala Desa dan Pejabat Dilarang Ikut Kampanye, Kalau Ada Akan di Pidana

oleh -235 Dilihat

Garisjabar.com- Kepala dan perangkat desa juga pejabat lainnya dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu calon kepala daerah Kabupaten Purwakarta di (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menekankan agar kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak Bawaslu pun menegaskan agar kepala desa tidak terlibat dalam kampanye, sebab dapat dipidana.

Kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati menyampaikan, dalam masa kampanye, kepala desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye. Sehingga melanggar pidana Pemilu dan netralitas ASN.

“Kalau untuk kepala desa tidak diperbolehkan melakukan kampanye, karena masuk dalam netralitas, baik itu bisa masuk ke dalam wilayah pidana pemilu maupun melanggar undang-undang nomor desanya, bisa dipidana,”kata Siti Nurhayati, Senin (23/9/2024).

Siti pun menekankan agar para Paslon bupati dan wakil bupati yang melakukan kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menghindari setiap larangan tidak diperbolehkan.

“Ya sesuai dengan ketentuan, kami juga mengikut kepada PKPU tentang kampanye. Yang harus dihindari adalah yang tidak diperbolehkan dalam aturan atau dalam ketentuan mengenai larangan pelanggaran dalam aturan kampanye,”ujarnya.

Sementara itu, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2).

Selain kepala dan perangkat desa, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti ASN juga pejabat lainnya.

Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Disinggung mengenai penertiban spanduk dan baliho Paslon yang terpasang sembarangan, Siti Nurhayati mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP mengenai penegakan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang K3.

Siti pun menyebutkan, dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan kembali penertiban.

“Mungkin beberapa hari akan dirapihkan untuk yang saat ini ya, termasuk di angkot, karena itu menggunakan undang-undang lalu lintas, karena menghalangi pandangan,”kata Siti.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini setiap tahapan yang dijalani berjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti.

“Alhamdulillah kegiatan yang dilaksanakan melalui berbagai tahapan, yang secara teknis lebih banyak dilakukan oleh KPU, saat ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,”ucapnya. (Rsd)