Kepala Dinas Diskominfo Tak Mau Menjawab ? Soal Pasangan Suami Istri yang Bekerja Satu Kantor

oleh -166 Dilihat

Garisjabar.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono, saat dihubungi awak media tak pernah menjawab sama sekali soal adanya dua pasang suami istri yang bekerja di satu kantor.

Disinyalir di dalam satu instansi lainnya pemerintahan di lingkungan Pemkab Purwakarta masih banyak terdapat tenaga kerja lepas THL berstatus suami istri, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Hal ini, dilakukan agar profesionalisme kerja berjalan dengan baik. Kemudian, antara urusan rumah dan kantor juga tak dicampur adukan.

Menurut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, dikhawatirkan akan membawa masalahnya ke kantor sehingga akan terbawa-bawa ke urusan kerjaan. Hal itu tentu menggangu kinerja.

Pasangan suami istri sebagai tenaga kerja lepas atau THL yang bekerja dalam satu kantor yang sama di salah satu Dinas Diskominfo. Diduga mereka bermain proyek kegiatan didalam Dinas tersebut.

“Ini akan terjadi diduga bermain mata, apalagi suaminya punya CV suka main kegiatan di kantornya, dan istrinya juga sekarang diperbantukan oleh pimpinan di kegiatan kerja sama media. Jangankan suami istri hubungan famili saja mereka bisa kong-kali-kong,”kata Agus Yasin.

Hal lain yang juga dihindari oleh instansi terbongkarnya rahasia profesional gara-gara pembicaraan antara suami-istri di rumah.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan, kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus suami istri dilarang satu instansi masih mengacu dalam Undang-Undang Tahun 2003.

“Kalau untuk tenaga kerja lepas atau THL bukan kewenangan kami, yang punya kewenangan pihak Dinas itu sendiri,”ucap Wahyu Wibisono, saat dihubungi melalui seluler, Jumat (19/7/2024). (Rsd)