PURWAKARTA, garisjabar.com- Mantan Sekda Kabupaten Purwakarta Memet Hamdan menyebutkan, ini kejahatan ketatanegaraan dengan gagal rapat paripurna karena ulah dari Ketua DPRD dan 23 anggota DPRD Purwakarta yang memboikot (absain bersama) dengan tidak menghadiri dua kali paripurna TK II tentang pengesahan Raperda PPA 2021 dan PSU.
Bahkan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, tak elok dengan sikap sebagai wakil rakyat seperti itu. Sehingga dia melakukan kejahatan ketatanegaraan.
“Iya, akibat ulah mereka regulasi pembangunan di Purwakarta jadi terhambat,”kata Memet Hamdan.
Sementara itu, alasan tidak mau menghadiri sidang paripurna pembahasan APBD perubahan Ketua DPRD menilai tidak pro rakyat malah pro pejabat.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Agus Yasin mengatakan, sebagai Ketua DPRD seharusnya tidak baik untuk mengatakan tidak pro rakyat malah pro pejabat bukan seperti itu.
“Seharusnya mencari solusi lebih baik lagi sebagai Ketua DPRD, bukan seperti itu,”ujar Agus Yasin. Kamis (22/9/2022).
Kata Agus Yasin, justru Ketua DPRD Purwakarta Ahamad Sanusi menyalahi kejahatan ketatanegaraan.”Ini kan jadi patal kesalahannya,”ucap Agus Yasin.
Bahkan Sekwan pun saat di pintai keterangannya mengenai soal surat undangan mengaku, dirinya pun sudah menyebarkan undangan melalui Whatsap.”Kan sekarang jaman teknologi lebih cepat melalui Whatsap,”kata Suhandi. (Rsd)