PURWAKARTA-Garisjabar.com
Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap pabrik miras rumahan yang dikelola Jmr di sebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Rumah kontrakan tersebut, Tim Sat Res Narkoba berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai jenis dan merk. Yakni terdiri dari 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH. melalui Paur Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, berdasarkan pengakuan saudara. (Jmr) dirinya sudah memproduksi minuman haram tersebut selama satu bulan.
“Jadi selain menjual minuman keras pabrikan ternyata Jmr juga menjual miras hasil produksinya sendiri. Miras buatannya itu dikemas dalam botol mineral. Di mana setiap harinya Jmr mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol,”ujar Heri. Jumat (12/7/2019).
(Jmr), sambungnya, menjual miras dengan harga Rp20.000 per botolnya. “Wilayah penjualannya mencakup Kecamatan Purwakarta dan sekitarnya,”kata Tini.
Hal ini, terungkapnya keberadaan pabrik miras rumahan itu berkat adanya peran serta Ketua RT setempat yang melaporkan adanya rumah petak atau kontrakan yang mencurigakan.
“Ketua RT ini kerap melihat adanya aktivitas orang yang keluar masuk kontrakan tersebut di tengah malam setiap hari. Kemudian Ketua RT tersebut melaporkan kepada piket siaga Sat Res Narkoba polres purwakarta. Dan secepatnya laporan itu ditindaklanjuti,” ujar Tini.
Berkat kepedulian Ketua RT setempat, Paur Humas pun mengucapkan rasa terimakasihnya. “Ini buah dari kepedulian dan kesadaran masyarakat atas lingkungannya. Ini juga menjadi parameter keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba yang gencar kami lakukan ke seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.(Rsd)