Kiai Asep Rahmat Sebut Biaya Kampanye dan Hadiah Ulang Tahun Bukan Nafkah Lahir Batin

oleh -222 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sidang lanjutan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi kembali digelar dengan agenda pembuktian tergugat di pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu,(25/1/2023).

Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya, sedangkan tergugat Dedi Mulyadi kembali tidak hadir hanya diwakili kuasa hukumnya A Ojat.

Menurut A Ojat, alat bukti yang disampaikan Dedi Mulyadi diantaranya bukti berupa biaya politik saat masa kampanye Anne Ratna Mustika menjadi calon Bupati yang menghabiskan miliaran, pemberian tas, dan pemberian hadiah jam tangan saat Ambu Anne ulang tahun.

“Bukti-bukti memberikan nafkah yang dimaksud dari mulai kampanye terus kemudian proses beliau menjadi seorang Bupati Purwakarta sekarang,”kata A Ojat.

A Ojat juga mengklaim semua ada bukti- buktinya sudah diserahkan dan semuanya lengkap dari mulai operasional yang menghabiskan bukan hanya ratusan juta namun miliaran

“Dari mulai operasional semuanya buktinya ada uangnya tidak hanya ratusan bahkan miliaran ada buktinya,”ujarnya.

Sementara, pimpinan Pondok Pesantren Nagrak, H Asep Rahmat menyebutkan ada tiga hal yang masuk kategori kewajiban suami menafkahi istri, 1. Nafkah Lahir (sandang, pangan, dan papan).

Yang jadi pertanyaannya apakah beliau Dedi Mulyadi rutin setiap minggu atau bulan memberikan dana untuk 3 jenis nafkah lahir itu atau tidak.

Yang kedua Nafkah Batin (Biologis dan Psikologis). Apakah si suami juga secara rutin memenuhi kebutuhan biologis istrinya, dan juga memenuhi kebutuhan psikologisnya. Menemaninya dalam menghadapi kehidupan keseharian, menenangkannya ketika mengalami kegelisahan, memberikan rasa aman saat ketakutan dan khawatir,

Yang ketiga, Nafkah Syariah, memastikan pasangannya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syari’at agama, membimbing istrinya supaya tidak mengundang fitnah. Mendidiknya agar faham kewajiban syari’at sebagai istri, sebagai ibu.

“Kalau urusan kampanye dan lain lain bukan hal reguler yang diatur oleh syari’at Islam,”ucapnya. (Rsd)