Garisjabar.com- Masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor, mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin menilai sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat. Tetapi, banyaknya RTLH harus diverifikasi lagi kebenarannya. Sehingga pemerintah bisa bergerak berdasarkan data yang benar.
“Saya harap ke depannya mungkin Kabupaten Bogor, bisa dinyatakan bebas dari RTLH. Minimal menurun walapun populasi penduduk terus bertambah tapi lajunya dapat termonitor dan terintegrasi dengan data penanganan masalah sosial baik di tingkat daerah maupun di pusat seperti Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” ujarnya. Selasa (15/10/2019).
Menurut, mantan Kepala Desa Kiarasari itu, menilai jika bicara soal anggaran, memang ada batasannya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga cara yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara menjalin sinergitas antara Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan perusahaan yang memiliki pos anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).
“Persoalan penentuan prioritas mungkin harus berangkat dari data yang akurat yang menunjukan keadaan calon penerima hak. Misalkan dengan usianya yang sudah tua atau dengan jumlah anggota keluarganya yang lebih banyak. Harus ada standar mekanisme yang jelas untuk menentukannya,” kata dia.
Hal tersebut, Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sampai saat ini masih ada 89 ribu RTLH yang belum diverifikasi.Kepala Seksi Perumahan, DPKPP Kabupaten Bogor, Suparno menjelaskan data tersebut berasal dari 39 Kecamatan di Kabupaten Bogor. “Karena Cibinong masuknya ke program Kotaku,” ucapnya. (Rht)