Komisi III DPRD Purwakarta, Diduga Membiarkan Gedung Tak Berizin di Atas Saluran Air

oleh -164 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerhati Agus Yasin menindaklanjuti adanya sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran air. Namun, bangunan gedung Yogya Toserba yang dibangun tanpa izin di Jalan Sudirman, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Menurut Agus Yasin, Komisi III DPRD Purwakarta yang sudah melakukan sidak dan mengetahui soal izin bangunan tersebut yang belum di tempuh itu, namun seolah-olah mereka membiarkan dan tidak ada kelanjutannya.

“Saya menyayangkan kalau tidak ada tindak lanjut soal gedung yang sudah meyalahi aturan, apa tindakan DPRD ?,” kata Agus Yasin. Jumat (21/10/2022).

Pada saat di konfirmasi melalui seluler soal tindak lanjut bangunan tak berizin yang di atas saluran air Cigalugur itu, Komisi III DPRD Purwakarta Asep Abduloh, tidak memberikan jawaban, bahkan Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Pol PP pun tutup mata.

Kata Agus Yasin, saat ini Pemerintah dan juga DPRD harus menyikapi soal aturan yang ada soal bangunan Yogya Toserba itu.

Sementara terdapat gedung tersebut dijadikan lahan parkir pada bagian belakang bangunan berdiri di atas saluran air. Sehingga, bangunan tersebut diduga menjadi pemicu banjir di Cigalugur saat musim penghujan itu.

Agus Yasin menyebutkan, Dari sisi aturan apakah boleh mendirikan bangunan di atas saluran air?

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Nah ini sudah jelas-jelas aturannya ada, kenapa DPRD dan bagian penegakan ko malah diam-diam aja, ada apa ini ?.”Ucap Agus Yasin.

Penjelasan mengenai pembangunan gedung di atas air dijelaskan di Paragraf 4 tentang Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum.

Bangunan gedung yang dimaksud di sini adalah adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Aturan tersebut menerangkan bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung. (Rsd)