PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah gedung Yogya Toserba yang berdiri di atas saluran air Cigalugur. Rabu (28/9/2022).
Komisi III DPRD Purwakarta Asep Abdulloh membenarkan, sejumlah bangunan itu menutupi saluran air yang memiliki lebar sekitar 2,5 meter. Keberadaan gedung tersebut bermasalah dan belum di tepuh semuanya.
Asep Abdulloh menyebutkan, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.
Selain itu, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
Asep Abdulloh menyebutkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil informasi gedung yang berada di atas saluran air. Namun, pihaknya komisi III siap untuk membantu kalau benar ada niat baik.
Meski begitu, hal ini ditemukan anggota DPRD Purwakarta di Yogya Toserba. Mereka menemukan masalah kelengkapan ijin gedung di atas saluran air tersebut.
“Sidak yang kita lakukan untuk mengecek fasilitas dan penggunaan serta kelengkapan ijin gedung di atas saluran air,”kata Asep. Senin (03/10/2022) saat di hubungi melalui seluler.
Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan.
Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
“Kalau pemerintah daerah hanya merekomendasikan saja, tapi kan dari pihak (BWWS) harus di tempuh juga. Kalau memang intruksi-intruksi tidak mengindahkan pada waktu sidak saat pertemuan, saya akan melakukan pembongkaran dan sanksi tegas,”ujar Asep.
Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, “bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah.
“Jelas itu ada sanksi, ketika setelah pertemuan kemarin tidak di indahkan. Tapi kan kita dalam mencari solusi karena itu sudah terjadi bangunan,”ucap Asep Abdulloh. (Rsd)