Garisjabar.com- Mantan Kepala Desa (Kedes) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi kasus tindak pindana korupsi dana desa.
Dana desa tersebut yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2022 sebesar RP Rp 1.042.646.000.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, meyampaikan, telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi mantan kepala desa (kades) pangkalan.
Mantan kepala desa Acep Djuhdihana Wireja, melakukan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima 120 kekeluarga manfaat (KPM).
Yang seharunya, bantuan langsung tunai (BLT) itu diberikan kepada penerima manfaat yaitu (KPM) sebesar Rp 300 ribu rupiah. Namun, tersangka malah memotongnya bervareasi sebesar Rp 300 ribu rupiah.
“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429. Jumlah itu didapat berdasarkan audit,” kata AKBP Lilik Ardiansyah. Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, Acep Djuhdihana Wireja, selain pemotongan dana BLT, ditemukan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran tersebut yang disetujui dalam rencana anggaran pendapatan (RAP) desa.
Acep Djuhdihana Wireja, diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan tim pengelola kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Uang itu yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Polres Purwakarta, mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa, dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya. (Rsd)