Garisjabar.com– Aksi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Purwakarta (GMPPP) meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memprioritaskan penuntasan kasus korupsi yang saat ini sudah menggurita wilayah Purwakarta.
Kasus korupsi tidak hanya melanda pusat pemerintahan, melainkan sejak adanya Undang-Undang Otonomi Daerah kasus tersebut juga merambah ke pemerintahan desa yang ada di Purwakarta.
Elemen masyarakat yang mendukung gerakan tersebut adalah Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) sebagai Koordinator (KPP) Munawar Holil menyebutkan, tuntutan kawan-kawan pergerakan hendaknya juga tidak hanya soal penyimpangan dana desa dan dugaan gratifikasi.
Munawar Holil meminta kejaksaan negeri Purwakarta melihat hal tersebut sebagai suatu fakta yang harus dicermati dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kata Munawar Holil meminta kepala kejaksaan melakukan sejumlah perbaikan. Penanganan hukum juga tidak boleh ada kesan tebang pilih.
“Hilangkan sinisme masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, jangan sebaliknya,”kata Munawar Holil, Kamis (9/5/2024).
hal itu tidak boleh terjadi karena semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Saya memiliki harapan agar kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan bisa dikembalikan. Jujur saja bahwa masyarakat agak sedikit kurang percaya terhadap institusi,”ujarnya.
Menurutnya, masih banyak kasus-kasus korupsi lainnya yang diduga juga menyeret oknum-oknum pejabat Purwakarta di masa lalu.
Seperti soal jalan dan jembatan di Lingkar Barat Purwakarta, serta Tajug Gede dan Dana CSR dan Siltap yang terjadi pada medio 2008 hingga 2018 lalu.
“Kasus-kasus dugaan korupsi sudah yang masuk ke pelaporan di KPK. hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau kejelasan. Sebut saja proyek pembangunan jalan dan jembatan ratusan miliar rupiah di jalur Lingkar Barat Purwakarta, pembangunan Masjid Raya Cilodong atau Tajug Gede Purwakarta sebesar Rp 38 miliar,”kata Kang Holil, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, dana siltap desa selama 4 bulan sebesar 35,8 miliar dan hutang kepada sejumlah rumah sakit yang ada di Purwakarta sebesar Rp 35 miliar serta dugaan penggelapan dana CSR sebesar ratusan miliar di periode yang sama yaitu 2008 hingga 2018. (Rsd)