KPU Garut Menjadi Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia

oleh -33 Dilihat

Garisjabar.com- Salah satu wartawan di Kabupaten Garut, Asep Ahmad mengaku akan segera melaporkan beberapa oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Polres dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Kamis (24/10/2024)

Pasalnya, KPU Garut diduga tidak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Republik. Bahkan, KPU Garut diduga kuat telah melakukan penghinaan tentang pers.

Asep menilai, KPU Garut telah menciderai kebebasan pers. Ironisnya, KPU Garut dibawah kepemipinan Dian Hasanudin diduga telah memecah dan mengkotak-kotakan wartawan.

Asep menilai, akibat ulah KPU Garut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia, khususnya Kabupaten Garut.

“Secara pribadi, saya sebagai masyarakat Garut menginginkan informasi yang original. Informasi yang benar-benar terlihat dan terdengar langsung oleh mata dan telinga saya, salah satunya informasi terkait debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Garut di Hotel Santika, di Jl. Cipanas, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Kabupaten Garut,”kata Asep Ahmad kepada sejumlah media melalui press rilisnya, Rabu (23/10/2024).

Asep Ahmad mengatakan, secara profesi sebagai wartawan ada hal yang lebih penting dari sekedar mendengar dan melihat langsung, yakni menyebarkan informasi yang diperolehnya kepada khalayak luas melalui bentuk berita melalui media massa sebagai tempatnya bekerja.

“Profesi wartawan memiliki peran penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, sehingga pers dilindungi UU Pers dan dituntut melaksanakan kode etik. Salah satu kode etiknya dilarang melakukan Copy Paste atau plagiat,”ujarnya.

Menurutnya, untuk itu ditengah kesibukan lainnya, saya sengaja meliput kegiatan debat perdana Pilkada Garut, karena ingin menyampaikan berita yang asli, bukan berita katanya atau berita yang diperoleh orang lain.

Sehingga kerja kerasnya harus terkendala oleh aturan yang dibuat KPU Garut dengan menetapkan 50 media saja. Sementara media lainnya tidak diperbeolehkan melakukan peliputan.

“Saya mengapresiasi beberapa petugas KPU Garut yang saya lihat langsung terus berusaha menghubungi atasannya yakni Sekretaris KPU Garut untuk memberikan izin kepada wartawan yang selama ini dikenalnya untuk meliput debat di Ballroom Hotel Santika, namun perjuangannya kandas oleh alasan atasannya yang tetap melarang media untuk meliput langsung,”kata Asep.

Asep Ahmad menilai ada koordinasi yang tidak profesional antara pimpinan KPU dan petugas KPU lainnya. Maka Asep pun memilih untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.

“Sebagai wartawan saya merasa kecewa. Untuk itu demi kebaikan KPU Garut dan teman-teman wartawan lainnya, dalam hal ini wartawan yang tidak diizinkan untuk meliput, saya memilih untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Saya sudah mengontak beberapa pengacara untuk menyikapi masalah ini,”ucapnya. (Frn)