Garisjabar.com- Pelaksanaan pilkada serentak 2024 saat ini sudah mulai memasuki sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan KPU.
Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah mulai calon Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024.
Pihaknya KPU memberikan sosialisasi kepada insa pers yang akan turut serta berpartisipasi dalam Pilkada nanti, yang dilaksanakan di hotel grand situ buleud.
Oyang ST Binos dalam sambutanya, dengan mengundang para insa pers untuk silaturahmi sekaligus mensosialisasikan tahapan pemilu pencalonan pemilihan kepala daerah Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Selain itu, jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Oyang ST Binos mengatakan, Pilkada serentak 2024 tanggal berapa? Dan, apa saja tahapan Pilkada Serentak 2024.
Disampaikan dari KPU Oyang ST Binos, berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 resmi dari KPU,” Tanggal 27 November 2024, bapak dan ibu harus datang ke TPS,”kata Oyang ST Binos. Senin (19/8/2024).
Dalam sosialisasi ini, KPU Kabupaten Purwakarta turut kembali menyampaikan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada.