PURWAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta,mengenai tahapan penetapan 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.Selasa (30/7/2019).
Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan menyerahkan SK Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan surat pemberitahuan calon terpilih.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh Sekda yang mewakilinya,Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terpilih periode 2019-2024.
Pada kesempatan kali ini selain penyerahan SK dan surat pemberitahuan kegiatan ini juga bertujuan sebagai silaturahmi antara KPU Kabupaten Purwakarta dengan calon terpilih.
Ahmad Ikhsan, menyampaikan, hari ini salinan dan keputusan SK Calon Anggota Dewan terpilih untuk Kabupaten Purwakarta pada tahun 2019. Merupakan salah satu rangkaian pasca perolehan kursi dan penetapan anggota dewan terpilih sehingga SK ini harus diberikan kepada dewan terpilih.
“Mangkanya ada beberapa yang tidak hadir maka tidak bisa diwakilkan itu salah satunya,” ujar Ahmad.
Sehingga berkas tersebut sudah terpenuhi nanti bisa mendorong ke Gubenur untuk segera melaksanakan pelantikan.
Ahlhamdulillah nanti pelantikan Calon Anggota Dewan Kabupaten Putwakarta tanggal 6.Karna AMJ Purwakarta, jadi tidak mungkin ada waktu atau kekosongan sehingga pelantikan harus dilakukan tanggal (6), ” kata dia.
Untuk persaratan semuanya sudah beres, namun tadi ada beberapa yang kurang baik Izasah kemudian nama dan beberapa hal terkait (LHKPN), dan alhamdulillah yang kurang-kurang sudah terpenuhi oleh anggota dewan terpilih tinggal menunggu pelantikan.
“Selamat dan sukses kepada calon anggota DPRD terpilih, semoga sebagai wakil rakyat dapat membawa Purwakarta menjadi lebih baik lagi dan dapat menyerap aspirasi masyarakat dengan baik,”ucap ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan.(Rsd)