Kuasa Hukum Keberatan, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

oleh -89 Dilihat

SUBANG, garisjabar.com– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak pada Kamis (28/3/2024).

Sebagai informasi, kasus tewasnya ibu dan anak itu masih menjadi sorotan publik.

Setalah tiga tahun berlarut-larut Yosef akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang.

Selain itu, terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang.

Sementara terdakwa Yosep menyatakan kesiapan untuk menjalani persidangan pertama sebelum memasuki ruang sidang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dan didampingi hakim anggota satu Muhammad Hidayatullah  serta Dian Reksawati hakim anggota dua.

Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk menyidangkan Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban.

Usai persidangan pihak kuasa hukum terdakwa Yosep mengatakan, akan ajukan keberatan baik secara formal dakwaan maupun subtansi dakwaan,”Kita ajukan keberatan akan bacakan tanggal 4 nanti,”kata Rohman.

Menurut kuasa hukum Rohman, mengenai uraian itu harus jelas, salah satu contoh tanpa ada keterangan Mimin tiba-tiba ada di dalam rumah. Kita tidak tahu kapan masuknya Mimin Itu, sebenarnya uraian peristiwanya harus jelas, selain dakwaan itu dibuat secara formal dan materi uraian harus jelas, sehingga rangkaian peristiwa itu terjadinya terstruktur sistematis.

“Ini ada yang miss, salah satunya Mimin ada didalam seolah-olah Danu mendengar percekcokan mereka padahal Danu sendiri jalanya diluar dan di suruh Yosep untuk menunggu diluar. Jadi banyak pertanyaan, kita secara materil dari isi dakwaan itu kita keberatan,”ucapnya. (Rsd)