SUBANG, garisjabar.com- Kuasa Hukum Fajar sidik mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Yosep oleh pihak kepolisian.
“Iya kami akan ajukan praperadilan atas penetapan status,”kata Fajar Sidik. Senin (13/11/2023).
Namun praperadilan dilakukan hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti untuk Yosep serta seluruh hasil pra-rekontruksi yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jabar hanya berdasarkan keterangan Danu.
Ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh. Status itu belum diubah karena masih akan menempuh tahap praperadilan.
Sementara Fajar Sidik pengacara tersangka Yosep membantah seluruh hasil pra-konstruksi yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jabar.
Selain itu, banyaknya ketidak sesuaian dari keterangan saksi Danu yang menjadi dasar atas penerapan tersangka lainnya, termasuk tidak sesuainya jam kejadian antara peryataan Danu dengan tim forensik.
Menurut Fajar Sidik, soal pertemuan antara Yosep dengan Danu di warung pecel lele tersebut, itu hanya karangan Danu. Karena sebelumnya keduanya tidak pernah bertemu. (Rsd)