PURWAKARTA, garisjabar.com- DPP LSM Laskar NKRI melaporkan dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar 10 ke Bawaslu Purwakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam laporannya, Laskar NKRI menyebut jika dugaan penggelembungan suara ini berawal saat ditemukan Sirekap KPU Purwakarta di 11 kecamatan (dari 17 kecamatan) tidak mencantumkan formulir C-Hasil. Melainkan hanya mencantumkan C-Salinan.
“Jika 30 kecamatan di Sirekap KPU Karawang saja bisa menunjukan C-Hasil, kenapa di Purwakarta tidak bisa. Ini kan menimbulkan kecurigaan publik,”kata Drs. H. Nana Taruna MM, Sekjen DPP Laskar NKRI, saat menyampaikan bukti laporan ke Bawaslu Purwakarta.
Dipertanyakan H. Nana, bukankah tujuan utama dari Sirekap itu agar Pemilu berjalan jujur-adil, transparan dan akuntabel. Sehingga melalui Sirekap, masyarakat bisa mengakses hasil pemilu seluas-luasnya.
“Jadi kalau di Sirekap saja tidak mencantumkan C-Hasil Pileg, bagaimana masyarakat bisa mengakses hasil pemilu yang jujur-adil dan transparan,” singungnya.
Sehingga berdasarkan persoalan ini (Sirekap yang tidak mencantumkan C-Hasil), akhirnya terindikasi ada penggelembungan puluhan ribu suara di 11 kecamatan di Purwakarta.
Salah satu contohnya terjadi pada salah satu Caleg DPRD Provinsi Jabar Dapil 10 dari Partai Gerindra. Yaitu dimana terdapat 2.416 suara yang dinilai tidak wajar, karena alasan angka di setiap TPS-nya yang signifikan dan tidak disertai C-Hasil dalam Sirekap.
“Angka-angka perolehan suara di setiap TPS dari caleg ini tidak masuk akal. Apalagi di dalam Sirekap-nya tidak mencantumkan C-Hasil,”ujarnya.
Divisi SDM DPP LSM Laskar NKRI, Jenal Abidin S.Pdi M.Pdi menambahkan, bahkan di dalam Sirekap KPU Purwakarta, ia menemukan beberapa TPS yang sudah meng-upload C-Hasil, tetapi kemudian data formulirnya ditarik kembali.
“Ini beberapa indikasi penggelembungan suara yang kami temukan. Dan bukti-buktinya untuk ditindaklanjuti sudah kami serahkan kepada Bawaslu Purwakarta,”kata dia.
Atas laporan ini, Laskar NKRI mendesak Bawaslu Purwakarta untuk mengeluarkan surat rekomendasi, agar KPU Purwakarta kembali membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang terhadap beberapa TPS di 11 kecamatan yang diduga telah terjadi penggelembungan suara.
“Jika KPU tidak bisa menunjukan C-Hasil di beberapa TPS di 11 kecamatan tersebut, maka kami minta buka kotak suara dan hitung ulang,”ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto SH menjelaskan, pihaknya secara resmi telah menerima pengaduan ataupun laporan dari Laskar NKRI. Selanjutnya, Bawaslu akan membahasnya terlebih dahulu di rapat internal.
“Kita lihat nanti jenis pelanggarannya seperti apa dulu. Apakah larinya ke pidana atau administratif. Yang jelas kami akan memanggil beberapa pihak terkait. Termasuk kami juga akan berkoordinasi dengan pihak KPU mengenai kenapa dalam Sirekap di beberapa TPS di 11 kecamatan itu tidak meng-upload C-Hasil,”ungkapnya. (Rsd)