Garisjabar.com- Pemerintah mengubah ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang masuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perubahan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rabu (13/5/2020).
Namun, dalam aturan itu, pemerintah menghapuskan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa poin yang diatur dalam Pasal 28 meliputi, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat dan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dibayar oleh pihak pemda.
“Pasal 28 dihapus,” bunyi aturan itu dalam keterangan. Selasa (12/5/2020).
Pemerintah menambahkan tiga poin dalam Pasal 29. Ayat ketiga Pasal 29 berbunyi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat.
Sehingga, dalam ayat keempat disebutkan untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya dalam pasal yang sama, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Nantinya pemerintah daerah akan ikut serta menanggung pembayaran PBI Jaminan Kesehatan. Pada aturan sebelumnya, jelas dibedakan bahwa iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat. Sedangkan, pemerintah daerah menanggung pembayaran penduduk yang didaftarkannya.
Namun itu, untuk ayat 1 dan 2 Pasal 29 aturan tersebut tidak berubah. Ayat 1 mengatur iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42 ribu. Lalu, besaran iuran tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19.
Dan aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen yang diberlakukannya mulai Januari 2020 lalu. Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi 5 Mei yang lalu tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Sementara, untuk peserta mandiri kelas III yang pada Januari 2020 lalu iuran dinaikkan menjadi Rp42 ribu per orang per bulan dikembalikan menjadi Rp25.500.
Peserta mandiri kelas II yang pada Januari lalu iuran naik jadi Rp110 ribu per orang per bulan diturunkan lagi jadi Rp51 ribu. Sementara itu untuk peserta kelas perawatan I, iuran yang tadinya dinaikkan jadi Rp160 ribu per orang per bulan dikembalikan menjadi Rp 80 ribu per orang per bulan. (Rht)