Majelis Hakim Akan Membacakan Putusan Vonis Terdakwa Yosep Hidayah di PN Subang

oleh -3788 Dilihat

Garisjabar.com- Sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak terdakwa Yosep Hidayah akan digelar di pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024).

Pantauan awak media garisjabar.com keluarga korban sudah berkumpul untuk menghadiri sidang tersebut.

Namun, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Hal ini, majelis hakim akan pembacaan putusan terdakwa Yosep Hidayah yang menghilangkan nyawa ibu dan anak.

Sementara selama persidangan ini, kuasa hukum telah memberikan ruang untuk melakukan pembelaan tersebut.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada hari ini atau Kamis (25/72024) pukul 13.00 WIB. “rencananya sidang vonis terdakwa Yosep hari ini sekitar pukul 13.00 Hakim ketuanya Ardi Wijayanto,” Kata Mohammad Ikbal Humas PN Subang.Kamis (25/72024).

Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang vonis. Bahkan dalam menjalani sidang tuntutan pihaknya tidak mempersiapkan apapun.

Sidang putusan itu, Rohman berharap hakim membebaskan Yosep sebagaimana pembelaan yang sudah dibacakan tim kuasa hukum.

“Kami berharap untuk vonis, majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan kita kemarin di pledoi. Tuntutan dari JPU tidak menurut kami tidak berdasarkan dengan hukum,” Ucap Rohman. (Rsd)