Mantan Bupati Purwakarta Bisa Dijerat Pasal 372 KUHP Jika Tidak Kembalikan Barang Milik Pemkab

oleh -191 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pengamat Politik dan Pemerintahan Nurhadi desak Bupati laporkan dugaan tindak pidana penggelapan aset negara dua kendaraan berupa mobil dinas milik Pemkab Purwakarta oleh oknum mantan bupati dua periode Dedi Mulyadi yang saat ini sebagai anggota DPR RI.

“Kami menyayangkan, ada mantan bupati berbuat seenaknya seperti itu. Sehingga kita minta bupati menindak tegas oknum tersebut dan melaporkan ke aparat penegak hukum, sebab sudah menyebabkan merugikan negara,”kata Nurhadi. Senin (07/11/2022).

Selain itu, Nurhadi meminta agar Pemkab Purwakarta melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar lebih serius mengelola aset negara milik Pemkab Purwakarta baik aset bergerak seperti kendaraan dinas dan juga aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

“Pemerintah harus segera menginventarisasi semua aset daerah, baik itu bangunan dan tanah,. Begitu juga kendaraan dinas, bila perlu kumpulkan semua kendaraan dinas itu dan data kembali. Bila tidak layak lakukan lelang sesuai aturan yang ada,” ujar Nurhadi.

Nurhadi pun menyesalkan adanya mantan pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta kini menggunakan kendaraan Dinas milik Pemda Purwakarta. Namun, yang seharusnya kendaraan dinas tersebut dapat dimanfaatkan untuk penunjang tugas.

“Ada mantan pejabat menggunakan 2 kendaraan milik Pemkab Purwakarta, seharusnya kendaraan dinas harus dikembalikan ke Pemda Purwakarta untuk penunjang tugas yang sifatnya produktif,”kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, bersumber dari salah seorang perangkat daerah mengatakan, ada beberapa aset Pemkab Purwakarta yang diduga dikuasai oleh Dedi Mulyadi, seperti pemanfaatan Gedung Kembar, dam 3 kendaraan dinas ( Mobilio dengan Nopol T 1707 C, HRV dengan Nopol T 1663 C dan Inova putih) serta memamfaatan aset daerah lainnya.

Sementara itu, praktisi hukum Riyad A Hanan SH menilai bahwa Bupati Purwakarta harus tegas dalam mengambil keputusan untuk memgambil aset-aset tersebut. Jika tidak dilakukan maka khawatir akan berakibat hukum juga kepadanya.

“Bupati harus segera ambil langkah kongkrit dalam upaya penertiban aset daerah, contohnya mengambil aset-aset yang digunakan oleh Dedi Mulyadi,”ungkapnya.

Riyad menyanpaikan, jika Dedi Mulyadi tidak mau mengembalikan maka yang bersangkutan siap-siap berurusan dengan hukum, sehingga sudah menguasai barang milik pemerintah bukan milik pribadi. Sementara, itu sudah diatur dalam pasal 372 KUHPidana.

“Terkait tentang seseorang yang dengan sengaja ingin menguasai barang milik orang lain dapat kita kenakan sanksi hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pada Pasal 372 KUHPidana,”ucapnya.

Riyad menambahkan, yang tertuang pasal 372 KUHPidana yang berbunyi. Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486). (Rsd)