Marak Rokok Ilegal di Purwakarta, Sanksi Hukum Bagi Penjualnya

oleh -289 Dilihat

Garisjabar.com- Peredaran rokok ilegal makin marak seiring dengan naiknya harga jual eceran rokok di Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Purwakarta, Taufik Faruna naiknya harga jual eceran tidak berdiri sendiri, tetapi konsekuensi dari naiknya tarif cukai. Kekhawatiran makin maraknya rokok ilegal di Purwakarta.

Selain itu, peredaran rokok ilegal tersebut sangat berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Sementara dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Namun Bea Cukai Purwakarta sering melakukan sosialisasi dan edukasi serta himbauan khususnya terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukum pengawasan.

Pihak bea cukai menghimbau terkait peredaran rokok ilegal serta kerugian yang diakibatkan juga sanksi bagi para pelaku.

“Sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjalankan serta menjaga perbatasan terkait peredaran rokok ilegal khususnya di Purwakarta,”kata Taufik Faruna. Senin (13/5/2024).

Taufik Faruna menyampaikan, kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui publikasi dari rekan media untuk selalu waspada dan sadar, akan tetapi bahaya peredaran rokok ilegal yang juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia.

Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

“Dan masyarakat kalau mengetahui segera untuk melaporkan kepada kantor Bea Cukai Purwakarta,”ujarnya.

Selain itu, masyarakat pun harus waspada atas penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dalam bentuk apapun untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok guna pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Mari wujudkan Indonesia bebas dari peredaran rokok ilegal bersama Bea cukai yang makin baik serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang baik bagi masyarakat,”ucapnya.

Bagi siapa saja yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal dikenakan sanksi. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Rsd)