Garisjabar.com- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan majelis taklim tak wajib mendaftar sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pendataan bagi majelis taklim. Namun majelis taklim yang tidak mendaftar tak akan mendapat pelayanan dan pembinaan dari Kemenag.
“Memang tidak wajib pendaftaran majelis taklim, bagi mereka yang mau akan diberikan pelayanan dan pembinaan. Tapi yang tidak ya tidak dapat pelayanan dan pembinaan,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Hal tersebut, kata Ma’ruf, majelis taklim yang tak mendaftar tetap bisa menjalankan kegiatan seperti biasa. Nantinya jika majelis taklim itu melanggar, pihak Kemenag baru akan bertindak.
“Kalau melanggar ada urusannya sendiri. Tapi tetap boleh berjalan yang tidak daftar,” kata dia.
Namun Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
Sementara, mantan Wakil Panglima TNI menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Sehingga, aturan baru itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim lebih mudah mengatur penyaluran dana tersebut.
Namun itu selain mendata majalis taklim, Kemenag juga menyiapkan 12 modul pelajaran agama Islam untuk digunakan majelis taklim dalam tiap pengajian rutin. Modul-modul tersebut dimaksudkan menjadi pedoman dalam ceramah di majelis taklim.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan modul dibuat karena selama ini tak ada pedoman ceramah di majelis taklim. Imbasnya ilmu yang diberikan dinilai kurang optimal. Modul itu rencananya akan dicetak tahun depan. (Rht)