PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejumlah elemen masyarakat Purwakarta kecewa terhadap prilaku oknum anggota DPRD yang memboikot dua acara rapat paripurna hari Jadi Purwakarta, pada tanggal (20/7/2022).
Sementara itu, akhirnya merealisasi janjinya membuat Petisi Warga Purwakarta. Petisi yang terdiri dari lima point tuntutan meminta pertanggungjawaban anggota DPRD Purwakarta yang sudah melecehkan institusi daerah. Adapun petisi tersebut adalah Petisi 1 Agustus.
Selain itu, kami selaku pribadi dan atas nama elemen warga Purwakarta Agus Yasin yang sepaham terhadap histori serta cita cita luhur para pendiri Kabupaten Purwakarta. Namun itu, demi kewibawaan daerah menyatakan. Senin (01/08/2022).
Pertama : 1. Meminta klarifikasi kepada para anggota DPRD, yang telah menciderai dan atau melecehkan Hari Jadi Purwakarta ke 191 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke 54. Atas ketidak hadirannya yang terkesan menganggap tidak penting.
Kedua : 2. Mempertanggung jawaban secara moral ketidak hadirannya pada Rapat Paripurna Pembahasan RAPERDA, yang terkesan terencana serta terindikasi ada yang menggiringnya. Padahal salah satu RAPERDA itu adalah inisiatif DPRD.
Ketiga : 3. Meminta maaf kepada warga Purwakarta atas tindakan serta pelecehannya terhadap historis dan konstitusi daerah, dan patut diduga sebagai upaya melawan daerah.
Keempat : 4. Menyelidiki oknum oknum yang terlibat dalam penggiringan upaya melawan daerah, baik unsur pejabat publik, pejabat birokrasi maupun tokoh tertenu yang memfasilitasi dan menginisiasi. Baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk pendanaannya.
Kelima : 5. Mengingatkan Parpol Parpol yang terkesan pasif dan atau turut terlibat secara tidak langsung dengan membiarkan anggota fraksinya melakukan tindakan melawan daerah dan melecehkan konstitusi daerah.
Namun demikian pernyataan ini dibuat untuk diketahui segenap warga Purwakarta, agar ke depannya bisa mengambil sikap dalam memilih wakil rakyat dan parpol yang benar benar mampu menjaga serta memelihara perasaan rakyat.
Purwakarta, 1 Agustus 2022.
Elemen Warga Purwakarta.
Menurut penggagas petisi, Agus Yasin kepada seputarpurwasuka, Minggu (31/7/2022), petisi yang digagasnya semata-mata karena kekecewaannya terhadap anggota DPRD yang mau aja diperalat oleh orang tertentu demi sebuah ambisi.
Hal ini, dijelaskan, adanya dugaan anggota dewan yang tidak hadir karena dimobilisi pihak tertentu dengan diiming-imingi uang harus menjadi obyek dari aparat penegak hukum di Purwakarta.
“Setidak pemberian uang kepada anggota dewan itu merupakan bentuk gratifikasi dan suap,”ujar Agus Yasin.
Harus Diberikan Sanksi oleh Partai.
Seperti diberitakan, aksi boikot sejumlah anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna hari jadi Purwakarta berbuntut panjang.
Sehingga sejumlah elemen masyarakat Purwakarta siap mengedarkan petisi dari warga yang meminta partai memberikan sanksi tegas kepada anggota dewan yang mangkir pada acara sakral rapat paripurna di DPRD Purwakarta.
Namun salah seorang warga yang juga mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin kepada awak media, beberap waktu lalu membenarkan kalangan masyarakat yang peduli terhadap Purwakarta akan membuat petisi yang ditujukan kepada DPRD Purwakarta.
Kata Agus Yasin mengatakan, partai tempat anggota dewan bernaung untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap anggotanya yang mangkir.
Menurutnya, rapat paripurna hari jadi Purwakarta yang dihadiri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, muspida, tokoh masyarakat bahkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan komponen masyarakat lainnya hanya dihadiri 13 dari 45 anggota DPRD Purwakarta.
Agus Yasin menyapaikan, usut punya usut, para anggota dewan yang tidak hadir oleh mantan Bupati Purwakarta melalui orang-orangnya membujuk para anggota untuk tidak hadir di acara rapat paripurna tersebut. (Rsd)