Menuju Satu Data Indonesia Merupakan Tata Kelola

oleh -146 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Senin (22/11/2021).

Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira,

Dalam agenda tersebut, Pemkab mengundang 29 Kepala OPD, 17 Camat, 192 Kades dan Lurah se Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jawa Barat.

Bupati Purwakarta melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Melalui Perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sertam endukung pembangunan nasional,” kata Aep.

Menurutnya, acara sosialisasi ini merupakan kerjasama tigar pilar penyelenggaraan data Kabupaten Purwakarta yaitu; Bappelitbangda, Diskominfo,  dan BPS.

“Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa penyusunan kebijakan pembangunan daerah itu pasti memerlukan berbagai data dan informasi yang detail yang melatarbelakanginya, dengan dasar dan kendala yang dirasakan baik itu kendala berupa kualitas, keterpaduan antar sektor, referensi, akses dan integrasi,” ujar Kang Aep.

Ia juga mengungkapkan, ketidakjelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara kondisi riil kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan harus diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada.

“Oleh karena itu, kami di Bappelitbangda, BPS dan Diskominfo dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu yang pertama UU Nomero 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, maka hari ini dan seterusnya berdasarkan seluruh ketenutuan hukum yang berlaku diatas, kita menyusun peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 ini, yaitu tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Purwakarta,” kata Aep.

Kata Aep, Perbup tersebut bertujuan untuk tersedianya data yang berkualitas dalam pengertian data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antar instansi baik instansi pusat maupun instansi daerah sebagai wujud nyata dan implementasi kebijakan suatu data Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, dalam mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup,” ucap Aep Durohman. (Dni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *