PURWAKARTA, garisjabar.com- Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dinilai tidak paham Tata Tertib lembaganya terkait pernyataannya, usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dalam pemboikotan Rapat Paripurna DPRD Purwakarta tanggal 12 dan 14 September 2022 yang menyebutkan paripurna fiktif.
Ahmad Sanusi juga menuding Bupati Purwakarta tidak patuh, dengan tidak diijinkannya OPD-OPD meMenuhi undangan DPRD untuk membahas masalah (PPA) yang dianggap belum selesai. Sikap Bupati tidak memberi ijin semua OPD memiliki alasan, sebab apa yang dilakukan DPRD melalui sikap Ahmad Sanusi itu sendiri, sekedar dalih untuk mengulur-ngulur waktu hingga habis limit pembahasan (PPA).
DPRD itu lembaga bukan sekelas Desa, Ketua DPRD bukan setarap Ketua KUD. Ada aturan yang menjadi ketentuan, dalam mekanisme rapat atau persidangan dan pengambilan keputusan.
“Setiap agenda DPRD dijadwalkan atas permusyawaratan dan persetujuan Bamus. Jadi alangkah bodohnya mengatakan, bahwa Rapat Paripurna bisa dibatalkan atas kesepakatan Rapat Pimpinan. Tentu yang turut menyepakatinya juga sama bodohnya dan tidak memahami ketentuan dalam Tata Tertib lembaganya sendiri.” kata Mantan anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar, Agus Yasin. Jumat (10/02/2023).
Menurut Agus Yasin, Yang dianggap sangat melecehkan terhadap forum tertinggi pengambilan keputusan DPRD, adalah menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 September 2022 itu fiktif.
Pantas kalau menganggap fiktif, karena yang bersangkutan masuk juga dalam pusaran persoalan SPPD fiktif pada masa jabatan DPRD sebelumnya. Kasusnya suatu saat bukan mustahil akan utak atik kembali.
“Jelas perkataan “Paripurna fiktif” itu, memperlihatkan arogansi miskin esensi serta kedunguan memahami Tata Tertib DPRD,”ujar Agus Yasin.
Disebutkan Agus Yasin, perkataan itu apabila dimaknai. Selain melecehkan forum tertinggi pengambilan keputusan DPRD, juga mengandung unsur penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang bisa berakibat pidana.
“Perkataan “Paripurna fiktif” bukan hal sepele, tapi bentuk kekurang dewasaan dan degradasi moral seorang unsur Pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Purwakarta,”kata Agus.
Agus Yasin pun menyebutkan, Ahmad Sanusi harus meminta maaf kepada rakyat Purwakarta, sebelum ada gerakan rakyat untuk melaporkannya secara hukum. Atas perkataan yang memiliki kesan menghina kekuasaan umum daerah atau lembaga representasi rakyat. Dimana yang bersangkutan memimpin serta menikmati kekuasaan dan fasilitasnya selama ini.
“Jika tidak ada upaya kearah itu, jangan salahkan rakyat apabila terjadi pelaporan hukum terhadap perbuatannya yang melecehkan lembaga negara pada level daerah, ” ucap Agus Yasin (*)