Minta Objek Wisata Golampok Ditutup Sementara Diduga Tak Kantongi Izin

oleh -160 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pasca terjadinya banjir bandang sungai Cibimbin pada hari Rabu (4/5/2022) di Desa Sukajadi Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta yang menjadi sorotan adanya obyek wisata kolam renang (Wisata air gulampok) yang diduga belum kantongi izin.

Ketua LSM (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi, diminta tutup objek wisata kolam renang oleh Pemerintah Daerah sampai izin dan persyaratan sertifikasi keamanan terbit.

“Kalau (sertifikat) belum ada kami mohon diberhentikan dulu sampai izin persyaratan sertifikasi keselamatan ada,”kata Tedi Sutardi. Minggu (8/5/2022).

Menurutnya, info yang kami terima, kolam renang tersebut belum ada izin, lalu penggunaan tidak sesuai dengan spesifikasi harus ada penjamin keselamatannya.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah mendukung pengelola wisata untuk berinovasi sehingga wisata di daerah semakin bervariasi. Tetapi, faktor keamanan dan kenyamanan pengunjung harus diutamakan,”ujar Tedi.

Bahkan rencananya Aliansi Kiansantang pun akan turun kelapangan untuk mempertanyakan izin objek wisata tersebut.

“Keselamatan kenyamanan wisatawan juga harus terjamin supaya tetap dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman,”ucap Tedi. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *