Garisjabar.com- Pelarangan kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di ruas jalan tol Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung diterapkan mulai hari ini, Senin (9/3/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan, hal ini tindak lanjut dari rapat yang digelar dengan instansi terkait.
“Mulai hari ini tanggal 9 Maret kita berlakukan pelarangan dari Tanjung Priok sampai dengan Bandung,” ujar Budi, di Gerbang Tol Tanjung Priok.
Semenyara, Budi mengatakan, bahwa kebijakan pelarangan tersebut akan berlaku selama 24 jam. Selama pemberlakuan juga akan ditempatkan petugas keamanan di lokasi tertentu.
“Sudah kita siapkan personelnya gabungan termasuk juga dibantu dengan POM TNI. Jadi 24 jam kita akan jaga,” katanya.
Namun, selama satu bulan kebijakan pelarangan tersebut juga akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dengan kemungkinan kendaraan yang beralih menggunakan jalan nasional itu.
“Akan kita evaluasi karena berarti sebagian kendaraan truk ini nanti akan lari ke jalan nasional,” ujarnya.
Hal ini, adapun dalam kesempatan tersebut kendaraan yang kedapatan ODOL ditempel stiker ‘Kendaraan overload berbahaya. Dilarang masuk Tol. (Rht)