Mutasi Rotasi Eselon II di Purwakarta Dikeluhkan Kepala Dinas

oleh -153 Dilihat
Eselon II

Garisjabar.com- Menjelang Pilkada 2024, rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dikeluhkan oleh Kepala Dinas.

Hal ini, dinilai dapat memengaruhi stabilitas birokrasi sehingga menimbulkan kecurigaan terkait kepentingan politik.

Sementara, salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, mutasi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati terutama menjelang Pilkada.

“Kalau ada kegaduhan di internal birokrasi, tentu akan berdampak pada kondusifitas. Idealnya, mutasi atau rotasi ditunda hingga ada bupati definitif setelah Pilkada,”kata Kepala Dinas, yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (07/10/2024).

Selain itu, beberapa kepala dinas yang dihubungi juga mengatakan kekhawatiran serupa dengan persoalan itu terjadi.

Ia pun menyebutkan, mutasi dan rotasi eselon II yang dilakukan secara terburu-buru tanpa alasan yang jelas akan menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pejabat.

“Kami tetap siap melaksanakan tugas, apapun keputusannya, tapi kami berharap semua berjalan transparan dan sesuai aturan,”ujar seorang kepala dinas.

Sehingga, Isu ini semakin memanas karena ada pernyataan sebelumnya dari Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta saat pertama kali datang ke Purwakarta, yang saat rapat pimpinan (Rapim) pada waktu itu mengatakan tidak akan melakukan mutasi atau rotasi pejabat eselon II, melainkan hanya akan mengisi kekosongan jabatan.

Saat ini kabar mutasi mulai berhembus ramai di kalangan para pejabat, hingga menimbulkan spekulasi bahwa hal tersebut berkaitan dengan persiapan Pilkada.

Seorang anggota DPRD Purwakarta yang tidak ingin disebutkan namanya menyoroti hal ini.

Menurutnya, jika mutasi dilakukan menjelang Pilkada, ada kekhawatiran bahwa hal ini bisa dijadikan intrik untuk menguntungkan salah satu calon.

“Ini tentu bisa mencederai demokrasi, jika memang mutasi diperlukan demi perbaikan kinerja, tidak ada masalah selama tujuan utamanya adalah kepentingan pelayanan publik,”ucapnya, kepada wartawan saat dihubungi, Senin (07/10/2024).

Wakil rakyat tersebut juga menambahkan, perubahan di jajaran pejabat harus dilakukan secara obyektif untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam kontestasi politik.

“Kalau memang mutasi itu dibutuhkan karena ada dinas yang kinerjanya kurang baik, tentu sah-sah saja. Tapi kalau tujuannya untuk menguntungkan salah satu calon, itu tidak elok,”katanya.

Saat ini, masyarakat Purwakarta menantikan langkah selanjutnya dari Pj Bupati terkait mutasi ini, dan berharap keputusan yang diambil benar-benar demi kepentingan bersama, bukan demi kepentingan politik semata.

Menambahkan, Pemangkat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, penjabat (Pj) Bupati tidak bisa sembarangan melakukan mutasi jabatan saat tahapan Pilkada berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan khusus.

Sementara, berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Bupati atau kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali :

1. Mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

2. Ada alasan yang mendesak atau terkait pengisian jabatan yang kosong untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu.

Jika mutasi jabatan dilakukan tanpa persetujuan ini, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan polemik.

Selain itu, mutasi di masa Pilkada sangat sensitif karena bisa dicurigai sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil Pilkada atau mengubah dinamika politik di daerah tersebut.

Menurut, Agus Yasin, Pj Bupati bisa melakukan mutasi saat tahapan Pilkada, namun harus sangat hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan persetujuan dari Kemendagri serta alasan yang kuat dan objektif. (Rsd)