Netralitas ASN di Purwakarta Dapat Melaksanakan Tugasnya Sesuai Aturan

oleh -101 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Sosialisasi Aparatur Sipil Negara (KASN) memetakan pelanggar netralitas ASN dalam pelaksanaan berdasarkan jabatan selama penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Demikian, pelanggaran terhadap netralitas ASN selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Jelang Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat.

Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan, secara umum ASN di Purwakarta dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Rabu (11/10/2023).

Didalam undang-undang ASN memperhatikan dalam undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta aturan-aturan lainnya.

Tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

“Secara umum maupun secara teknis dengan kebijakan sektor masing-masing dalam melaksanakan tugasnya,”kata Benni Irwan.

Kata Pj Bupati Benni Irwan, ada 23 urusan yang ditangani oleh ASN di pemerintah daerah yang dilaksanakan secara bersama dengan pemerintah pusat. Selain itu, juga ada 6 urusan yang kewenangannya ada di pemerintah pusat, tetapi dilaksanakan di daerah seperti instansi ini.

Selain itu, ada juga urusan-urusan lain yang tidak ada pengurusnya, dan urus oleh pemerintah daerah melalui unit-unit tentu di pemerintah daerah.

Namun, terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di dalam undang-undang Pemilu itu Pemilihan Pilpres dan Pileg, dan Pemilihan itu untuk Pilkada,

Dan ini upaya yang kami lakukan, sehingga kami melihatnya dalam pelaksanaan tugas ada aspek-aspek yang perlu di perhatikan secara umum. Namun dalam pelaksanaan tugas dengan regulasi-regulasi tadi, agar supaya hal-hal yang berkenan KKN itu jangan sampai terjadi di ASN.

Dalam konteks pemilu ada satu tambahan subtansi yang menjadi perhatian ASN yaitu soal netralitas. Selain itu, upaya-upaya untuk melaksanakan prinsip-prinsip netralitas itu sudah jauh-jauh hari kami sampaikan kepada ASN.

Kepala BKPSDM sudah menyampaikan semua regulasi dan semua peraturan, edaran sudah di sampaikan kepada ASN di Purwakarta.

“Kalau ada sedikit gejolak langsung di panggil oleh pembina kepegawaian, baik oleh Inspektorat dan BKPSDM maupun Sekda,”ucapnya.

Hari ini, untuk menyegarkan kembali pemahaman itu khusus untuk ajas netralitas ini, menghadirkan narasumber dari pusat juga dari Bawaslu Purwakarta supaya untuk mengingatkan kembali.

Bahkan sebelum pembukaan, Pj Bupati Purwakarta ada pesan-pesan dan di harapkan oleh narasumber di samping aturan ada titik-titik yang perlu di pahami.

Sesuai dengan data beberapa pengalaman pelanggaran netralitas tahun 2019 dan di tahun 2020 dan termasuk jenis-jenis pelanggarannya. Namun itu, berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu (KASN).

Upaya ini, bisa kembali mengingatkan teman-teman ASN tindak lanjut tentunya,”Sudah diberi tahukan dan sudah di ingatkan kalau masih ada genip-genipan,”Saya pikir sangsi sudah harus perlu kami laksanakan, dan komitmen kami melaksanakan itu karena kalau tidak netral bagaimana mungkin dan bagaimana mengajak masyarakat dewasa berpolitik kalau ASN itu sendiri tidak bisa menjaga netralitas,”ungkapnya.

Pada saat ditanya oleh awak media, ASN atau OPD yang mengundurkan diri dalam kontestasi pemilu. Kata Pj Bupati Benni Irwan, yang dilaporkan ke kami baru kepala desa dan Lurah dan yang lainya belum ada. (Rsd)