DPRD Purwakarta Ngopi Lebih Penting Dari Pada Rapat Paripurna

oleh -185 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Mengamati rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, lanjutan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.

Rapat tersebut dihadiri 23 Anggota DPRD dan dianggap tidak memenuhi kuorum menurut ketentuan Pasal 395 ayat (2) huruf b UURI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tentunya tidak dapat diambil keputusan.

Namun terkait dengan hal ini, maka kemungkinan dengan gelagat itu serta sikap sebagian Anggota DPRD yang tidak hadir (22 orang) yang diduga dikendalikan dan atau atas permintaan seseorang yang berkepentingan.

Sementara itu, entah kepentingan politis atau kepentingan pribadi, sebagai dampak dari konflik internal keluarga.”Saya kira sudah tidak logis lagi apabila ditengarai mereka dikumpulkan disuatu tempat,”kata mantan Anggota DPRD dari Partai Golkar.Agus Yasin. Rabu (14/9/2022) malam tadi.

Kalau memperhatikan itu timbul pertanyaan. Yang Pro Rakyat itu siapa ?

“Kenapa lebih nurut pada perintah untuk ngumpul disuatu tempat ketimbang mengikuti Rapat Paripurna yang jelas untuk kepentingan yang bermuara kepada kepentingan nasyarakat secara umum.” ujar Agus Yasin (Rabu 14/9).

Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dianggap melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPRD.”Boleh-boleh saja mangkir itu menjadi haknya. Dan juga boleh-boleh saja itu sikap politik dari partai-partainya.”Kata Agus Yasin.

Kata Agus Yasin, jika mangkirnya karena perintah dan atau keinginan tertentu dari pengaruh orang yang bertujuan merongrong kewibawaan daerah. Alangkah naifnya, dan tidak berfikir perbuatan itu akan melukai dirinya sendiri dengan membuat catatan tidak baik kepada daerah dan rakyat. Sedangkan selama ini mereka menikmati fadilitas serta hak keuangan dari uang rakyat.

“Saya yakin diantara mereka ada yang ketakutan pada perintah pimpinan partainya yang dipengaruhi pihak tertentu, dan atau kehilangan nalar karena takut kehilangan jabatan politiknya. Maka demi keamanan posisi, dirinya rela mengesampingkan kepentingan daerah dan masyarakat.”Ungkapnya.

Lantas apakah dengan patuhnya menuruti perintah orang yang memiliki kepentingan, lalu mendapat jaminan terpilih lagi kelak ?

Sementara semua sudah tahu anggota-anggota DPRD yang memboikot itu, termasuk parpolnya.

Sehingga jadi keliru, kalau malah menuduh yang hadir itu dianggap agar tidak kehikangan pamor di mata masyarakat. Malah sebaliknya, apakah yang mangkir patut diduga sebagai penghianatan terhadap daerahnya sendiri yang telah memberinya panggung bahkan fasilitas dan hak keuangan.

“Saya berharap semua yang masih memiliki nurani diantara mereka akan sadar, tanpa membawa beban bersalah pada dirinya ketika bersimpuh kehadirat Illaahi robbi atas kekhilafan dan kealfaan terhadap kepentingan masyarakat sebagaimana janji dan sumpah jabatan yang dilafadkan, ketika mulai mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.”Ujar Agus Yasin.

Namun kembali ke inti permasalahannya, bagi Pemerintah Daerah dengan persoalan ini akan menatikan, karena masih ada koridor yang bisa dijadikan jalan. Sebaliknya pula bagi Anggota DPRD yang bersikap menghambat proses pembahasan Raperda ini, jelas secara langsung dan sengaja merusak reputasi daerahnya sendiri, di tengah Negara sedang menghadapi dampak inflasi dan masyarakat terimbas keterpurukan ekonomi.

Sekali lagi yang Pro Rakyat itu siapa ?

Kalau Pro Rakyat kenapa kepentingan untuk rakyat diciderai oleh sikap yang ekstrim karena pengaruh tertentu.”Ucap Agus Yasin. (Rsd)