Garisjabar.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk segera melakukan verifikasi rekeningnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat rekening perusahaan tersebut diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini, OJK menyampaikan, verifikasi ini perlu dilakukan oleh beberapa rekening yang memang tak berkaitan dengan kasus Jiwasraya, namun terkena pemblokiran itu.
Namun itu, meski saat ini rekening Wanaartha Life diblokir, sehingga perusahaan ini tetap beroperasi dengan normal, alias tidak dikenakan sanksi pembekuan usaha dari regulator tersebut.
“Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang, dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” ujar OJK dalam keterangannya tertulis, Selasa (18/2/2020).
Sementara, adapun sebelumnya dilaporkan, perusahaan ini menyatakan belum mampu membayarkan klaim dari nasabahnya. Bahkan perusahaan menawarkan perpanjangan polis setidaknya 6 bulan ke depan.
Sehingga, dari surat yang beredar di kalangan nasabah Wanaartha Life, disebutkan telah terjadi kejadian di luar kendali perusahaan yang menyebabkan asuransi ini terlambat dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo.
Dalam hal ini, surat tersebut dinyatakan bahwa kejadian gagal bayar ini berawal dari pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian manajemen Wanaartha melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham itu.
Menurut, Wanaartha tidak mengalami gagal bayar dan bisa menyelesaikan klaim nasabah. Hanya saja, perusahaan menunggu blokir rekening dibuka Kejagung. (Rht)