PURWAKARTA, garisjabar.com- Pria berinisial A (70) yang berprofesi sebagai guru ngaji ini menjadi pelaku pencabulan di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, puluhan emak-emak mendatangi Mapolsek Plered, Purwakarta, mereka datang untuk melaporkan anggota keluarganya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh A (70).
Selain itu, emak-emak yang membawa korban sudah berada di dalam dan di depan ruang satreskrim Polsek Plered, mereka tengah melakuka laporan polisi. Dan ketika pelaku di bawa oleh petugas ke ruang periksa secara spontan emak-emak itu ngamuk.
Sehingga mereka berusaha mengejar pelaku diduga untuk menghakiminya, namun petugas dan keluarga korban lainnya berhasil menahan.
Namun demi menjaga keamanan dari amukan masa yang terus berdatangan, polisi akhirnya langsung membawa pelaku untuk dilimpahkan ke Mapolres Purwakarta.
“Informasi yang kami dapat adalah kasus pencabulan, yang dilakukan oleh seorang kakek kurang lebih usai 70 tahun terhadap anak-anak perempuan usia 11-12 tahun,”kata AKP Suparlan Kapolsek Plered usai meredam amukan warga di Mapolsek, Kamis (29/09/2022).
Suparlan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku perbuatannya, sehingga pihak Polsek plered belum melakukan pemeriksaan lebih mendalami.
“Korban yang sudah melaporkan ada empat orang, untuk motif dan modusnya belum dilakukan pendalaman, mungkin nanti tim penyidik dari polres yang mendalami,”ujarnya.
Sementara salah satu keluarga korban menyebutkan, pelaku sangat tega melakukan aksi keji itu terlebih korban adalah orang anak yatim-piatu.
“Itu orang itu edan, udah pegang-pegang udah melakukan seksualitas,”kata N sambil emosi.
Hal ini, pelaku dan korban diarahkan ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara aksi bejat ini terungkap setelah korban lapor ke keluarga dan lapor polisi.
Kini polisi masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Di sisi lain juga untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh oknum guru ngaji sampai melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap korban. (Rsd)