Oknum Pejabat Nakal Main Proyek dan THL

oleh -6243 Dilihat

Garisjabar.com- Diduga adanya kegiatan di bidang IKP (Informasi Komunikasi dan Publikasi) Diskominfo Kabupaten Purwakarta mulai mencurigakan praktek korupsi.

Namun, ada permainan “nakal” antara oknum pejabat dan THL yang membuat sang THL bisa mendapatkan proyek penunjukkan langsung (PL).

Belakangan ini, ada beberapa kegiatan di dinas khususnya yang bersifat penunjukan langsung.

Sementara pelaksanaan anggaran dinas tersebut diduga menggunakan jasa pihak ketiga atau CV milik salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) dinas itu sendiri.

Salah seorang sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan membenarkan terkait hal itu, pada Rabu (10/7/2024).

Ia menyebutkan, selama ini memang ada beberapa kegiatan di Bidang IKP yang dilaksanakan oleh CV milik THL tersebut, yakni CV MCL.

“Ada beberapa om. Kebanyakan yang sifatnya penunjukan langsung,”kata sumber yang juga merupakan pegawai Diskominfo beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV terkait pengadaan baligo yang ada di Diskominfo. Dan itu, anggaran perubahan sejak tahun (2023).

Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin menyebutkan, terkait dugaan oknum pejabat bermain proyek dan atau mendapatkan proyek, baik dengan cara tender maupun penunjukan langsung. Dapat menjadi masalah tergantung pada beberapa faktor, termasuk kebijakan internal, regulasi dan potensi konflik kepentingan.

Menurut, Agus Yasin, banyak organisasi baik dari pemerintah maupun swasta, memiliki kebijakan yang melarang karyawan atau tenaga kontrak untuk berpartisipasi dalam tender atau proyek yang ditawarkan oleh organisasi yang sama.

“Jika THL menerima tender atau proyek dari organisasi tempat mereka bekerja, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,”ujar Agus Yasin. Kamis (11/7/2024).

Sementara, konflik kepentingan terjadi ketika ada potensi, bahwa keputusan profesional dapat dipengaruhi oleh keuntungan pribadi.

Sehingga, organisasi biasanya memiliki aturan untuk mencegah hal ini, guna menjaga integritas dan kepercayaan.

Menurutnya, pemberian tender atau proyek melalui penunjukan langsung kepada THL, bisa menimbulkan isu tidak transparansi dan keadilan.

“Ini bisa dilihat sebagai favoritisme atau penyalahgunaan wewenang, yang dapat merusak reputasi organisasi dan melanggar prinsip-prinsip etika,”ujarnya.

Selain itu, dibeberapa yurisdiksi, ada regulasi yang secara tegas melarang pegawai pemerintah atau tenaga kontrak untuk menerima tender atau proyek dari lembaga yang sama.

“Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa mengakibatkan sanksi hukum,”ucap Agus Yasin.

Secara umum, THL perlu sangat berhati-hati dan mematuhi semua kebijakan dan regulasi yang berlaku. Untuk menghindari masalah yang dapat timbul dari situasi ini, termasuk masalah hukum.

“Seharusnya tidak boleh THL maupun PNS main proyek, ini harus keluarkan THL dari pegawainya, sementara untuk PNS harus sesuai aturan undang-undang yang berlaku,”ucap Agus Yasin. (Rsd)